TERSANGKA KASUS KORUPSI MINYAK MENTAH, RIZA CHALID MASIH MANGKIR DARI PANGGILAN KEJAKSAAN AGUNG

TERSANGKA KASUS KORUPSI MINYAK MENTAH, RIZA CHALID MASIH MANGKIR DARI PANGGILAN KEJAKSAAN AGUNG
banner 120x600

JAKARTA, 5 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Agung Republik Indonesia hingga kini belum berhasil memeriksa Riza Chalid, tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juli 2025, dalam perkara besar dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola niaga minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) beserta entitas anak usahanya dan pihak terkait lainnya.

crossorigin="anonymous">

Meski status tersangka telah resmi diumumkan lebih dari tiga minggu lalu, hingga berita ini disusun, Riza Chalid masih belum memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai bagian dari proses hukum. Aparat penegak hukum menilai ketidakhadiran ini sebagai tindakan mangkir dari kewajiban hukum, dan sedang menyiapkan langkah tegas selanjutnya.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, kasus ini mencakup praktik penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk hasil kilang di lingkungan Subholding PT Pertamina dan juga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode tahun 2018 hingga 2023.

Riza Chalid, yang dikenal sebagai pengusaha dalam industri migas nasional, diduga kuat memiliki peran signifikan dalam pengaturan distribusi dan pengadaan minyak mentah serta produk turunan kilang yang menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

“Penetapan status tersangka terhadap Riza Chalid merupakan hasil dari pengembangan penyidikan mendalam terhadap rangkaian peristiwa korupsi dalam proses niaga dan tata kelola energi strategis nasional,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung yang enggan disebutkan namanya karena belum bersedia memberikan pernyataan resmi kepada publik.

Meskipun angka pasti nilai kerugian negara masih dalam tahap audit investigatif, dugaan penyimpangan yang dilakukan dalam rentang waktu lima tahun tersebut dinilai menimbulkan kerusakan sistemik terhadap ekosistem energi nasional, khususnya pada mekanisme impor, pengadaan, serta distribusi minyak mentah dan bahan bakar hasil kilang.

Pihak Kejagung menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan kembali melayangkan panggilan resmi kedua, dan apabila tersangka tetap tidak kooperatif, maka opsi pemanggilan paksa atau penjemputan langsung dapat ditempuh sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0