JAKARTA, 5 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mendalami investigasi atas dugaan praktik pencampuran (pengoplosan) beras oleh dua entitas usaha besar, yakni produsen beras Toko SY (dengan merek dagang kemasan Jelita) serta PT PIM Wilmar (dengan kemasan bermerek Sania). Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi kuat adanya pencampuran antara beras bersubsidi dan beras premium untuk kepentingan komersial yang melanggar ketentuan distribusi bahan pangan pokok.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih dalam tahap penguatan alat bukti. Tim penyidik dari Satgas Pangan belum menetapkan tersangka karena fokus pada pematangan konstruksi hukum agar proses penegakan hukum berjalan efektif, akuntabel, dan tidak menimbulkan celah dalam proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara komprehensif dan penuh kehati-hatian, demi memastikan bahwa seluruh unsur dalam tindak pidana dapat terpenuhi secara yuridis.
“Konstruksi hukum yang sedang kami bangun harus memiliki fondasi yang kuat. Oleh karena itu, alat bukti yang kami kumpulkan — baik berupa dokumen, hasil uji laboratorium terhadap beras, maupun keterangan dari para saksi — harus lengkap dan valid. Hal ini agar tidak menyulitkan rekan-rekan JPU pada tahap penuntutan di pengadilan,” ujar Brigjen Helfi dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
Satgas Pangan menduga telah terjadi penyimpangan dalam tata niaga beras, termasuk dugaan pemalsuan mutu, pengemasan ulang tanpa izin resmi, serta manipulasi label untuk menaikkan nilai jual. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan.
[RED]













