PENYIMPANGAN DANA DESA: PEMKAB INDRAMAYU NONAKTIFKAN KEPALA DESA ANJATAN UTARA, POTENSI KERUGIAN NEGARA CAPAI RP552 JUTA

PENYIMPANGAN DANA DESA: PEMKAB INDRAMAYU NONAKTIFKAN KEPALA DESA ANJATAN UTARA, POTENSI KERUGIAN NEGARA CAPAI RP552 JUTA
banner 120x600

INDRAMAYU, 5 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pemerintah Kabupaten Indramayu secara resmi mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyimpangan keuangan negara yang melibatkan Kuwu (Kepala Desa) Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan. Berdasarkan hasil audit investigatif dari Inspektorat Daerah, ditemukan adanya indikasi penggelapan Dana Desa (DD) dengan nilai mencapai Rp552.000.000.

crossorigin="anonymous">

Sebagai respons atas temuan tersebut, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, pada 30 Juni 2025, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap kepala desa yang bersangkutan. SK tersebut menjadi landasan hukum untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas kedinasan Kuwu dalam rangka proses klarifikasi dan pemulihan kerugian keuangan negara.

Dalam pernyataan resmi, Pemkab Indramayu menyebutkan bahwa kepala desa yang dinonaktifkan tersebut diberikan waktu maksimal 60 hari kalender untuk mengembalikan dana yang diduga disalahgunakan. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pengembalian dana secara penuh, maka kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penegakan hukum pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberhentian sementara ini bukan bentuk penghukuman, namun langkah administratif guna memastikan proses investigasi berjalan transparan dan objektif. Jika dalam waktu 60 hari dana tidak dikembalikan, proses hukum akan ditempuh tanpa kompromi,” ujar seorang pejabat senior Pemkab Indramayu yang tidak ingin disebutkan namanya, Senin (4/8/2025).

Dugaan penyelewengan dana tersebut mencuat usai tim pemeriksa Inspektorat Daerah melakukan audit mendalam atas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024. Dalam hasil audit ditemukan sejumlah indikasi kuat penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk pengadaan fiktif, markup anggaran, dan pengeluaran tanpa bukti sah.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0