JAKARTA TIMUR, 5 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Praktik pemberian pinjaman uang secara ilegal oleh oknum rentenir di kawasan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur kini menuai sorotan. Sejumlah warga yang berstatus sebagai nasabah mengaku mengalami kerugian akibat penahanan dokumen pribadi secara tidak sah, serta pemotongan dana bantuan pendidikan (KJP) tanpa kesepakatan yang tertulis secara resmi.
Berdasarkan penelusuran RESKRIMPOLDA.NEWS, modus operandi yang dijalankan para pelaku ialah menawarkan pinjaman uang tunai dengan persyaratan jaminan berupa dokumen pribadi, antara lain akta kelahiran anak, surat nikah, serta Kartu Jakarta Pintar (KJP). Informasi ini tersebar melalui metode komunikasi informal antarwarga (word of mouth), dengan target utama orang tua penerima manfaat KJP.
Modus Pinjaman Disertai Penahanan KJP & Dokumen Pribadi
Korban berinisial Y.A., warga yang menjadi salah satu nasabah, menyampaikan bahwa dirinya menerima dana pinjaman sebesar Rp2,5 juta dengan kewajiban menyerahkan KJP milik anaknya, buku tabungan, PIN ATM, serta surat-surat keluarga. Ia diberi pemahaman bahwa rentenir hanya akan menarik dana Rp250.000 per bulan dari saldo KJP sebagai bentuk pengembalian.
Namun setelah enam bulan berjalan, pelaku menyatakan bahwa penarikan dana KJP tersebut tidak mengurangi nilai pinjaman pokok.
“Awalnya saya yakin karena dijanjikan bisa mendapatkan sembako murah setiap bulan dengan hanya menyerahkan KJP anak saya. Tapi setelah berjalan lebih dari enam bulan, saya kaget saat diberitahu bahwa penarikan KJP selama ini bukan untuk melunasi pinjaman saya. Itu jelas bentuk penipuan,” ujar Y.A.
Kasus Serupa Dialami Nasabah Lain, Mekanisme Mirip ‘Jerat Sosial’
Senada dengan itu, seorang korban lain berinisial A., menceritakan kronologi serupa. Ia dikenalkan kepada rentenir oleh kerabatnya sendiri yang sebelumnya juga pernah meminjam uang melalui skema yang hampir sama.
“Awalnya saya berpikir skemanya sama seperti pemberi pinjaman sebelumnya. Tapi ternyata rentenir yang baru ini tidak menepati kesepakatan. KJP saya ditarik setiap bulan tapi pinjaman saya tidak berkurang,” kata A.
Para pelaku diduga menggunakan kemiskinan struktural warga sebagai alat eksploitasi, dengan menyasar keluarga yang benar-benar berada dalam situasi finansial terdesak.
Ketua RW & RT Benarkan Banyak Warga Terjebak Pinjaman Gelap
Ketua RW setempat mengonfirmasi banyak warganya yang mengeluh setelah merasa tertipu dalam sistem pinjaman tersebut. Namun, tidak ada bukti transaksi tertulis, baik dalam bentuk kuitansi, surat perjanjian, atau tanda tangan kedua belah pihak.
“Sebagian besar warga saya pinjam karena terpaksa, tidak ada kontrak tertulis, semua hanya disepakati secara lisan. Ketika diminta bukti, tidak ada yang bisa menunjukkan. Rentenir itu selalu bilang, ‘kita saling percaya saja’,” terang Ketua RW.
Sementara Ketua RT menambahkan, dana yang diambil dari KJP kemudian digunakan pelaku untuk membeli sembako bersubsidi, yang dijual kembali di pasaran dengan harga normal sebagai bentuk keuntungan pribadi.
“Satu KJP bisa dicairkan Rp100.000, dan bisa ditebus untuk beli sembako murah. Misalnya, 5 kg beras cuma Rp30.000, daging sapi Rp50.000/kg, ayam Rp8.000/ekor. Tapi semua itu kemudian dijual lagi sesuai harga umum di pasaran,” papar Ketua RT.
Pelaku Diduga Bernama Erna Alias ‘Namboru’, Menolak Dikonfirmasi
Tim jurnalis RESKRIMPOLDA.NEWS telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak terduga pelaku yang kerap dipanggil ‘Namboru’, nama aslinya disebut sebagai Erna. Namun, saat mendatangi rumah yang bersangkutan, tidak ada respons dan pagar rumah dalam keadaan tertutup rapat.
Unsur Pidana dan Perdata Ditemukan, Rentenir Bisa Dijerat UU
Merujuk pada fakta-fakta lapangan, terdapat unsur pelanggaran hukum pidana dan perdata, antara lain:
- Tidak Memiliki Izin Resmi sebagai Lembaga Keuangan
Rentenir beroperasi tanpa dasar hukum dan tanpa pengawasan OJK atau lembaga keuangan resmi. - Tindak Penipuan (Pasal 378 KUHP)
Memberikan informasi yang menyesatkan atau mengelabui mengenai skema pengembalian pinjaman. - Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)
Menahan dokumen pribadi (KJP, akta, surat nikah) tanpa hak, menyebabkan kerugian, dan dapat digugat secara perdata.
“Tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian, mewajibkan pihak yang bersalah untuk memberikan ganti rugi,” bunyi pasal 1365 KUHPerdata.
[RED – DEWANDARU]













