SIDOARJO, 5 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Setelah sempat dinyatakan lepas dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada tahun 2024, mantan Direktur Teknik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo, Slamet Setiawan, akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jumat, 1 Agustus 2025.
Eksekusi tersebut dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan secara resmi menyatakan Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana pemasangan sambungan baru (Pasba) periode tahun anggaran 2012–2015.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, disertai denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta mewajibkan Slamet untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp3,9 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan selama 3 tahun penjara.
Slamet bukan satu-satunya terdakwa yang dieksekusi dalam perkara ini. Kejari Sidoarjo juga menahan Samsul Hadi, pejabat pelaksana Pasba di PDAM pada periode yang sama. Ia dijatuhi hukuman identik, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Tersangka ketiga, Juriyah, yang turut diseret dalam pusaran perkara ini, hingga saat ini masih menanti salinan resmi putusan Mahkamah Agung untuk dilanjutkan ke proses eksekusi. Ketiga terdakwa sebelumnya divonis bebas oleh PN Tipikor Surabaya pada 25 Juli 2024, namun putusan tersebut dianulir oleh Mahkamah Agung melalui jalur kasasi.
“Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kejari Sidoarjo telah menindaklanjuti putusan MA dengan melaksanakan eksekusi terhadap dua dari tiga terpidana,” ujar salah satu pejabat Kejari.
Berdasarkan hasil audit investigatif dan proses penyidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,7 miliar dalam kasus ini. Dana tersebut berasal dari penyelewengan anggaran Pasba PDAM Delta Tirta selama lebih dari tiga tahun.
Kejaksaan berhasil melakukan pemulihan aset (asset recovery) dengan mengembalikan dana sebesar Rp1,84 miliar ke kas PDAM Delta Tirta, sisanya menjadi tanggung jawab terpidana.
Perkara ini menjadi catatan penting bagi seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya yang mengelola dana publik dan layanan dasar seperti air bersih. Kurangnya sistem pengawasan internal dan lemahnya kontrol akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik terbukti dapat membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Transparansi dan akuntabilitas harus diperkuat, termasuk pembentukan sistem audit internal yang aktif, serta keterlibatan pengawasan eksternal secara berkala,” kata sumber internal BPKP yang enggan disebutkan namanya.
[RED]













