CALANG, ACEH JAYA, 5 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya secara resmi mengumumkan peningkatan status perkara dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Aparatur Gampong ke tahap penyidikan. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada tahun anggaran 2023, dan diduga mengakibatkan potensi kerugian negara yang signifikan dengan total belanja melebihi Rp 2,5 miliar.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo, S.H., M.H., dalam keterangan pers di halaman kantor Kejari Aceh Jaya, pada Senin, 4 Agustus 2025.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang telah kami lakukan, ditemukan adanya indikasi kuat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan Bimtek yang didanai dari APBG (Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong). Oleh karena itu, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kajari Mohammad Anggidigdo.
Dalam tahap penyidikan ini, tim jaksa penyidik akan mendalami berbagai aspek pelaksanaan kegiatan Bimtek, mulai dari mekanisme penganggaran, proses pemilihan pihak ketiga, pelaksanaan teknis kegiatan di lapangan, hingga laporan penggunaan dana.
Penyidik Kejari juga akan memeriksa para kepala gampong, bendahara desa, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan pihak penyelenggara pelatihan, guna menelusuri apakah terjadi penggelembungan harga (mark-up), kegiatan fiktif, atau pemotongan dana di luar prosedur yang sah.
Jika ditemukan unsur melawan hukum dan bukti cukup, maka para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta pidana denda dan pengembalian kerugian negara.
“Kegiatan Bimtek ini diduga hanya dijadikan kedok administratif belaka. Kami menduga ada praktik pengalihan anggaran yang tidak sesuai peruntukan dan telah merugikan keuangan negara. Kami tidak akan ragu menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau,” tegas Anggidigdo.
Kejari Aceh Jaya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap lebih dari 10 saksi, dan akan terus menambah daftar pihak yang dipanggil seiring dengan perkembangan bukti. Kejaksaan juga mengimbau masyarakat dan aparatur desa yang mengetahui dugaan penyimpangan ini untuk segera memberikan informasi guna memperkuat proses hukum.
“Kami pastikan bahwa penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum harus terus dijaga,” tutup Kajari.
[RED]













