ACEH TENGGARA, 4 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Jajaran Kepolisian Resor Aceh Tenggara melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya distribusi narkotika jenis ganja kering seberat hampir 10 kilogram di kawasan Kecamatan Ketambe. Pelaku berinisial M (55), warga Desa Darul Makmur, Kecamatan Darul Hasanah, diamankan saat membawa ganja siap edar yang dikemas dalam dua karung goni.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Humas AKP Jomson Silalahi, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi akurat yang disampaikan warga terkait dugaan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran gelap narkoba di wilayah Desa Bener Mepapah, Kecamatan Ketambe.
“Tim operasional kami segera bergerak melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi yang diterima. Di sana, petugas mendapati seorang pria yang berhenti di pinggir jalan dengan sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan dua karung goni putih berisi paket ganja,” jelas AKP Jomson, Jumat (1/8/2025).
Dalam penggeledahan di tempat, petugas mendapati 10 bal ganja kering yang telah dibungkus rapi menggunakan lakban coklat, disimpan dalam keranjang plastik hijau (along-along) di dalam dua karung goni. Pelaku tidak dapat mengelak dan langsung mengakui seluruh barang terlarang tersebut merupakan miliknya.
Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 10 bungkus ganja kering siap edar seberat 9.450 gram (9,45 kg)
- 1 unit telepon genggam Samsung model lipat berwarna putih
- 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor
- 2 karung goni berwarna putih
- 1 buah keranjang plastik hijau
Seluruh barang bukti beserta tersangka telah dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara dan diserahkan ke penyidik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian menyampaikan penghargaan kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada aparat. Menurut AKP Jomson, keterlibatan publik merupakan elemen vital dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Aceh Tenggara.
“Kami tegaskan, tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Kerja sama dengan masyarakat akan terus kami perkuat. Informasi dari warga sangat krusial untuk memutus mata rantai jaringan narkoba di daerah ini,” tutupnya.
[RED]













