LAMONGAN, 4 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Praktik investasi berkedok arisan kembali memakan banyak korban. Kali ini, ratusan warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, mengalami kerugian besar akibat terjerat dalam skema arisan bodong (ilegal) yang dijalankan oleh seorang perempuan berinisial ENZ (Elda Nura Zilawati).
Total kerugian yang dilaporkan oleh para peserta arisan mencapai Rp20 miliar, dan kasus ini telah secara resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan pada Minggu, 3 Agustus 2025.
Menurut pengakuan Azam, salah satu peserta sekaligus korban arisan, skema ini telah berlangsung sejak tahun 2020. Di tahap awal, program arisan tersebut berjalan secara normal dan justru menumbuhkan kepercayaan, karena pelaku dikenal sebagai pribadi yang religius dan ‘amanah’.
“Pada awalnya, tidak ada yang curiga. Bahkan banyak yang justru mengajak orang lain bergabung karena merasa mendapatkan keuntungan dari sistemnya. Tapi sejak tahun ketiga, mulai muncul penyimpangan,” ungkap Azam kepada RESKRIMPOLDA.NEWS.
Salah satu modus utama yang digunakan pelaku adalah penjualan slot arisan fiktif, yakni menjual nilai arisan Rp10 juta dengan harga hanya Rp8 juta, dan menjanjikan pembeli keuntungan langsung sebesar Rp2 juta.
Namun faktanya, transaksi tersebut tidak pernah terealisasi. Dana yang masuk dari peserta baru diduga digunakan untuk menutupi kewajiban kepada peserta lama dalam pola yang menyerupai skema ponzi.
Ironisnya, korban dari penipuan ini berasal dari beragam latar belakang sosial dan profesi, mulai dari dokter, nelayan, pedagang kecil, ibu rumah tangga, hingga tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Sebagian besar dari mereka tergoda oleh iming-iming keuntungan cepat dan kemudahan transaksi.
“Saya sendiri sudah kehilangan lebih dari Rp2,5 miliar. Ada teman korban lain yang kerugiannya bahkan mencapai Rp7 miliar,” tambah Azam.
Kuasa hukum korban, Indahwan Suci Ningati, S.H., menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 144 korban resmi, dan jumlah ini diprediksi akan terus bertambah. Sejumlah korban tambahan berasal dari luar Lamongan, seperti dari Kabupaten Gresik dan Kabupaten Ngawi.
“Kami sedang menyusun laporan lanjutan yang meliputi dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kami juga mendorong aparat agar segera memproses hukum pelaku serta membekukan aset yang masih dimiliki,” tegas Indahwan.
Pihak Polres Lamongan, melalui pernyataan tertulisnya, telah membenarkan bahwa laporan telah diterima dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lamongan sedang melakukan pendalaman terhadap laporan serta verifikasi data korban dan aliran dana.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini. Setiap bentuk penipuan berbasis arisan bodong akan kami tindak tegas sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar perwakilan kepolisian.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran arisan atau investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang tidak memiliki legalitas atau pengawasan lembaga keuangan resmi.
“Kami harap masyarakat melakukan verifikasi sebelum mengikuti kegiatan serupa. Laporkan segera bila menemukan indikasi penipuan,” tegas pihak kepolisian.
[RED]













