GARUT, 3 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian helm yang beraksi di kawasan Kerkof, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Penangkapan ini dilakukan menyusul adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya gerak-gerik mencurigakan di lokasi kejadian.
Kepala Satuan Samapta Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ardiyanto, menjelaskan bahwa petugas yang tengah melaksanakan patroli rutin segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Begitu menerima informasi dari warga, anggota kami langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah aksi dilakukan. Pelaku kemudian kami bawa ke Mapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Ardiyanto saat dikonfirmasi pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial ER, seorang pria berusia 28 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh petugas, korban mengalami kerugian materiil senilai sekitar Rp500.000, akibat helm miliknya yang dicuri saat diparkir di kawasan umum.
AKP Ardiyanto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang kondusif.
“Kami mengajak seluruh warga untuk tidak segan melapor apabila melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. Tindakan cepat ini adalah bukti nyata bahwa kami hadir dan sigap untuk menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.
Kepolisian Resor Garut juga menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya kejahatan jalanan yang dapat mengganggu kenyamanan publik.
Tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan lanjutan di Satuan Reskrim Polres Garut dan terancam dijerat dengan pasal terkait pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
[RED]













