TAPAKTUAN, 3 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan secara tegas mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak tergoda menggunakan jasa peminjaman uang dari pihak rentenir, yang selama ini dikenal pula dengan istilah lintah darat, tengkulak, atau bank keliling yang kerap menyamar dengan berbagai kedok dan nama lembaga semu.
Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE, M.Sos, dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada redaksi INFORakyat.co pada Sabtu (2/8/2025), menegaskan bahwa praktik rentenir tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan ajaran syariat Islam yang menjadi fondasi utama dalam kehidupan masyarakat Aceh.
“Kita harus sepenuhnya menjauhi transaksi pinjam-meminjam yang berlandaskan riba. Dalam Islam, praktik ini sangat dilarang. Sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariat, kita tidak boleh memberi ruang bagi model keuangan yang menindas dan menjerat masyarakat kecil dengan bunga berlipat-lipat,” tegas H. Mirwan.
Bupati menambahkan, bahwa modus para rentenir saat ini semakin canggih dan terselubung. Mereka menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, seperti pedagang kecil, buruh harian, hingga ibu rumah tangga yang dalam kondisi terdesak.
“Mereka tampil seolah sebagai penyelamat, menawarkan pinjaman tanpa agunan. Tapi di balik itu, mereka mengejar keuntungan dengan cara menjerat korban melalui bunga tinggi dan mekanisme pelunasan yang sangat mencekik,” ungkapnya.
Menurut H. Mirwan, praktik semacam ini adalah bentuk eksploitasi finansial yang memperdaya masyarakat dalam kondisi lemah, dan dari sinilah istilah lintah darat lahir—karena menghisap keuntungan dari penderitaan orang lain.
Sebagai bentuk langkah preventif dan solutif, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan di bawah kepemimpinan Bupati H. Mirwan MS dan Wakil Bupati H. Baital Mukadis akan segera menginisiasi pendirian Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) sebagai bagian dari program prioritas MANIS (Mirwan–Baital Mukadis).
LKMS ini dirancang untuk menjadi alternatif pembiayaan yang adil, transparan, dan berbasis prinsip syariah, yang menyasar masyarakat ekonomi lemah seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan sektor informal lainnya.
“Melalui LKMS, kita ingin memberi ruang bagi masyarakat untuk berkembang secara ekonomi tanpa harus terjebak pada sistem peminjaman yang ribawi. Ini bukan sekadar alat keuangan, tapi juga bagian dari misi besar kita dalam membangun ekonomi rakyat yang berkeadilan dan bermartabat,” jelas Bupati.
Pemkab Aceh Selatan juga akan mengintensifkan edukasi publik dan sosialisasi melalui media massa serta forum masyarakat, agar warga memahami bahaya rentenir dan mengetahui keberadaan serta manfaat LKMS sebagai solusi yang lebih aman dan sesuai hukum Islam.
“Kita ingin mengangkat harkat ekonomi masyarakat dengan cara yang halal, sehat, dan berkelanjutan. Tidak ada tempat bagi riba dalam sistem ekonomi yang rahmatan lil ‘alamin,” tutupnya.
[RED]













