MANGKIR DARI PANGGILAN JAKSA, MANTAN BUPATI J DIPANGGIL KEMBALI DALAM KASUS KORUPSI MASJID AGUNG

MANGKIR DARI PANGGILAN JAKSA, MANTAN BUPATI J DIPANGGIL KEMBALI DALAM KASUS KORUPSI MASJID AGUNG
banner 120x600

Karanganyar, 2 Agustus 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Negeri Karanganyar kembali menerbitkan surat panggilan kedua terhadap J, mantan Bupati Karanganyar yang kini duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), lantaran tidak memenuhi panggilan pertama sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

crossorigin="anonymous">

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, surat pemanggilan awal telah dikirimkan pada Kamis, 31 Juli 2025. Namun, hingga jadwal pemeriksaan tiba, J tidak hadir dan juga tidak memberikan konfirmasi ketidakhadirannya kepada penyidik.

“Karena yang bersangkutan memiliki status sebagai anggota legislatif pusat, maka pemanggilan secara administratif kami lakukan melalui Kejaksaan Agung, yang kemudian diteruskan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI serta DPP partai tempat yang bersangkutan bernaung,” ujar Kajari Jimmy dalam konferensi pers pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Pemanggilan kedua telah dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, dan Kejaksaan berharap yang bersangkutan akan memenuhi kewajiban hukumnya sebagai saksi dalam perkara ini.

Kasus yang tengah disidik melibatkan dugaan penyalahgunaan dana dalam proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, yang dilaporkan menggunakan dana dari anggaran daerah senilai miliaran rupiah. Hingga saat ini, lima individu telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat orang yang berasal dari perusahaan penyedia jasa konstruksi (vendor) serta satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, menegaskan bahwa kesaksian J sangat dibutuhkan guna mendalami alur anggaran dan pengambilan keputusan dalam proyek tersebut.

“Sebagai pejabat kepala daerah pada periode berlangsungnya proyek, J memiliki peran strategis dalam hal pengesahan anggaran dan penetapan kebijakan pembangunan. Oleh karena itu, keterangannya **krusial untuk mengurai potensi keterlibatan pihak lain serta konstruksi awal dugaan tindak pidana korupsi ini,” terang Hartanto.

Meskipun belum hadir, Kejaksaan memastikan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemeriksaan terhadap J sebagai saksi nantinya akan dilakukan langsung oleh tim penyidik dari Kejari Karanganyar di Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

“Kami sangat berharap panggilan kedua ini bisa diindahkan oleh yang bersangkutan. Karena keterangan saksi sangat dibutuhkan dalam pendalaman dan pembuktian unsur-unsur dalam perkara ini,” tutup Kajari Jimmy secara tegas.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0