Sidoarjo, 2 Agustus 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo secara resmi melakukan penahanan terhadap dua orang mantan pejabat di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta, yakni Slamet Setiawan, eks Direktur Teknik, dan Samsul Hadi, mantan pejabat teknis bagian Pasba (Pemasangan Baru)/Sambungan Rumah Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta.
Kedua tersangka ditahan pada hari Jumat, 1 Agustus 2025, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). MA menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana Pasba di PDAM Delta Tirta Sidoarjo pada periode tahun 2012 hingga 2015.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melaksanakan proses eksekusi terhadap dua terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ungkap Jhon Franky Yanafia Ariandi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, dalam pernyataan resminya yang diterima pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
- Samsul Hadi dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan MA Nomor 2376 K/Pid.Sus/2025, yang dibacakan pada 6 Mei 2025, dengan vonis:
- 6 tahun penjara
- Denda sebesar Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan
- Slamet Setiawan divonis melalui Putusan MA Nomor 3014 K/Pid.Sus/2025, dibacakan pada 15 Mei 2025, dengan amar putusan:
- 6 tahun penjara
- Denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan
- Kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar kepada negara. Bila tidak dilunasi, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun
Keduanya saat ini telah dititipkan di Lapas Kelas II-A Sidoarjo untuk menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan.
Kasus ini bermula dari penyelidikan internal dan audit investigatif terhadap penggunaan dana pemasangan sambungan baru (Pasba) air bersih di tubuh PDAM Delta Tirta. Dugaan kuat mengarah pada rekayasa administratif dan penggelapan dana setoran pelanggan melalui mekanisme KPRI. Akibat dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian finansial sebesar Rp 5,7 miliar.
Meski demikian, Kejaksaan menyebutkan bahwa sebagian kerugian telah berhasil dipulihkan, baik melalui pengembalian sukarela maupun penyitaan aset selama proses penyidikan berlangsung.
Selain dua nama yang telah dieksekusi, kasus ini juga melibatkan satu tersangka lain, yakni Juriyah, mantan Bendahara KPRI Delta Tirta. Proses hukum terhadap yang bersangkutan masih dalam tahap pelimpahan berkas lanjutan.
Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menganulir vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 25 Juli 2024 lalu, yang menyatakan seluruh terdakwa tidak bersalah dengan alasan tidak cukup bukti. Vonis bebas tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander.
[RED]













