Tebo, 2 Agustus 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tebo, Jambi, menetapkan dua orang mantan pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Pembantu Rimbo Bujang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dugaan manipulasi dan penyalahgunaan fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kedua tersangka yang diketahui berinisial MA (mantan Manajer) dan RH (eks Staf Marketing) diduga telah melakukan rekayasa sistematis dalam proses pengajuan dan pencairan dana KUR dengan melibatkan identitas 26 debitur fiktif maupun bermasalah. Hal ini terungkap dari hasil investigasi internal bank yang kemudian diperkuat oleh proses penyidikan aparat kepolisian.
Dari hasil audit internal yang dilakukan oleh pihak perbankan, ditemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 4,8 miliar. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai pembiayaan produktif kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), namun justru sebagian besar disalahgunakan oleh pelaku untuk kegiatan ilegal, termasuk indikasi kuat digunakan dalam praktik perjudian daring (online) serta usaha nonformal yang tidak sesuai ketentuan pembiayaan syariah.
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp 3,825 miliar, yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi tersebut. Uang tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyitaan guna pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara.
Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa kedua tersangka telah melanggar ketentuan perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang tentang Perbankan Syariah, dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan temuan alat bukti yang ada.
“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau oknum yang turut membantu dalam praktik penyimpangan ini. Proses penyidikan masih berjalan dan terbuka kemungkinan penambahan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim dalam keterangan resminya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah serta menyangkut program strategis pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR).
[RED]













