Denpasar, 2 Agustus 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat penegak hukum saat ini tengah mendalami keterlibatan dua orang oknum pegawai Kantor Imigrasi wilayah Bali yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan kejahatan internasional, beroperasi bersama dua warga negara asing asal Rusia. Keterlibatan keduanya menambah daftar panjang kasus pelanggaran etik dan tindak pidana oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan keimigrasian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua pegawai yang kini telah diamankan berinisial E.E. (Ernest Ezmail), asal Mataram, Nusa Tenggara Barat, dan Y.B.P. (Yopita Barinda Putri), asal Magelang, Jawa Tengah. Keduanya disebut bertindak sebagai pelindung sekaligus fasilitator ilegal bagi dua tersangka utama yang merupakan warga negara Rusia, yaitu Iurll Vitchenko (30) dan Ilia Shkutov (32).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sindikat ini diduga kuat melakukan sejumlah kejahatan serius seperti pemerasan, penculikan, dan penganiayaan terhadap sesama warga asing yang berada di wilayah hukum Provinsi Bali. Ironisnya, praktik kriminal tersebut telah terjadi di sedikitnya 27 titik lokasi berbeda, dan berlangsung dalam kurun waktu yang belum sepenuhnya terungkap.
“Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh aparat keimigrasian yang memberikan perlindungan tidak sah kepada pelaku asing dalam melancarkan aksinya,” ujar salah satu penyidik dari Tim Khusus Resmob Polda Bali yang enggan disebut namanya karena alasan operasional.
Kedua pegawai Imigrasi tersebut kini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh tim gabungan yang terdiri dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Subdit IV Tipidter, serta unit Intelijen dan Keimigrasian. Jika terbukti bersalah, mereka tidak hanya menghadapi proses pidana umum, tetapi juga ancaman hukuman disiplin berat, yakni pemecatan tidak hormat dari status ASN, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun dua warga negara Rusia yang merupakan aktor utama telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka utama atas tindak pidana lintas negara. Keduanya tengah menjalani penahanan di ruang isolasi tahanan Mapolda Bali sambil menunggu proses ekstradisi atau pemidanaan sesuai yurisdiksi hukum nasional.
Latar belakang kedua WN Rusia tersebut mengindikasikan keterkaitan mereka dengan organisasi kriminal internasional yang berbasis di Eropa Timur. Nama Ilia Shkutov dan Iurll Vitchenko bahkan disebut dalam beberapa basis data Interpol sebagai individu yang terafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisir dari Federasi Rusia.
Pihak Imigrasi Bali melalui juru bicara resminya menyatakan tengah melakukan evaluasi internal menyeluruh terhadap sistem pengawasan pegawai serta akan memberikan sanksi maksimal apabila keterlibatan keduanya terbukti melalui proses hukum.
“Kami tidak akan mentolerir keterlibatan aparatur kami dalam tindakan melawan hukum, apalagi jika bekerja sama dengan jaringan kejahatan lintas negara,” tegas pernyataan resmi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali.
[RED]













