ASN TERLIBAT PENIPUAN PROYEK FIKTIF SENILAI RATUSAN JUTA, SATRESKRIM POLRES BONTANG RESMI TAHAN TERSANGKA

ASN TERLIBAT PENIPUAN PROYEK FIKTIF SENILAI RATUSAN JUTA, SATRESKRIM POLRES BONTANG RESMI TAHAN TERSANGKA
banner 120x600

Kota Bontang, 2 Agustus 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

im Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang, Kalimantan Timur, secara resmi telah melakukan penahanan terhadap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NR (44 tahun), pada Rabu, 30 Juli 2025. Penahanan dilakukan usai penyidik menetapkan NR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait proyek fiktif senilai Rp430 juta, yang menelan korban sebanyak dua orang.

crossorigin="anonymous">

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kasi Humas Polres Bontang, Ipda Danny Purwanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari aksi pelaku yang menawarkan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa, yang diklaim berasal dari lingkup Pemerintah Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara.

Dalam penawaran tersebut, pelaku menjanjikan kepada para korban bahwa mereka akan memperoleh proyek pengadaan yang meliputi:

  • Pembuatan seragam untuk kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ),
  • Pengadaan unit laptop dan printer,
  • Hingga pekerjaan peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur di wilayah kelurahan tersebut.

NR menyampaikan kepada korban bahwa proyek-proyek tersebut merupakan bagian dari kegiatan resmi pemerintah yang sedang membutuhkan rekanan pelaksana, lengkap dengan estimasi nilai kontrak yang menggiurkan.

Tergiur dengan janji manis dan dokumen palsu yang disiapkan NR, dua korban menyerahkan sejumlah uang secara bertahap kepada pelaku, dengan total mencapai Rp430 juta. Dana tersebut diklaim sebagai “uang muka” (DP) untuk pengurusan administrasi proyek, termasuk biaya pengawalan dan pencairan anggaran.

Namun setelah waktu berjalan, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Korban mulai curiga dan melakukan klarifikasi langsung ke pihak Kelurahan Guntung, dan dari sana diketahui bahwa tidak pernah ada proyek sebagaimana yang disebutkan oleh NR.

Atas dasar keterangan tersebut, korban melapor ke Mapolres Bontang, yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim melalui penyelidikan menyeluruh dan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah cukup alat bukti terkumpul, NR resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka NR kini telah ditahan di ruang tahanan Polres Bontang guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik mendalami aliran dana, kemungkinan adanya korban tambahan, serta potensi keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, NR dijerat dengan pasal-pasal pidana, yakni:

  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan,
  • dan/atau Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan,
    yang ancaman hukumannya masing-masing bisa mencapai empat tahun penjara.

Polres Bontang menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran proyek yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Cek legalitas dokumen dan verifikasi langsung ke institusi yang bersangkutan sebelum menyerahkan dana atau terlibat kontrak.

“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini. Tidak ada toleransi bagi oknum yang mencederai kepercayaan publik terhadap ASN dan lembaga pemerintahan,” tegas Ipda Danny.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0