LABUHAN DELI, 1 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus “jual kursi” masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang melibatkan seorang perempuan bernama Nina Wati berakhir dengan vonis yang menuai sorotan publik. Dalam persidangan ke-39 yang digelar oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli pada Kamis (30 Juli 2025) menjelang waktu magrib, Majelis Hakim yang dipimpin oleh David Sidik Harinoean Simaremare menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada terdakwa.
Padahal, berdasarkan fakta persidangan, Nina Wati dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan penipuan terhadap korban, Afnir alias Menir, dengan total kerugian mencapai Rp1,3 miliar. Penipuan dilakukan dengan dalih mampu meluluskan anak korban menjadi taruna Akpol.
Majelis hakim menyatakan bahwa vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Siregar, yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara. Pertimbangan keringanan itu diberikan karena dinilai ada “inisiatif dari pihak korban” yang turut mendorong terjadinya perbuatan tersebut.
“Berdasarkan Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, terdakwa terbukti turut serta melakukan penipuan. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Hakim Ketua David Sidik saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menyebut bahwa sebagian kerugian telah dikembalikan oleh terdakwa kepada korban, yakni sebesar Rp500 juta, serta mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
“Yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi korban. Yang meringankan, terdakwa kooperatif mengembalikan sebagian kerugian dan memiliki latar belakang hukum bersih,” jelas David Sidik.
Perkara ini mulai disidangkan sejak November 2024, dan berjalan berlarut-larut hingga mencapai 39 kali persidangan. Sebagian besar proses terhambat karena terdakwa berulang kali tidak hadir, dengan alasan kondisi kesehatan.
Meskipun telah ditetapkan sebagai terdakwa, Nina Wati tidak pernah ditahan hingga vonis dijatuhkan. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat, terutama karena perkara ini menyangkut nominal yang sangat besar dan menyentuh praktik mafia rekrutmen di institusi kepolisian.
Selain keputusan vonis yang ringan, perhatian publik juga tertuju pada profil dan latar belakang keuangan Ketua Majelis Hakim, David Sidik Harinoean Simaremare. Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, David melaporkan total kekayaan sebesar:
- Rp500 juta berupa tanah di Kota Binjai
- Kendaraan dan harta bergerak lain sejumlah Rp164 juta
Namun, ia juga tercatat memiliki utang pribadi mencapai Rp1,42 miliar, sehingga jika dikalkulasikan, jumlah utang bersihnya mencapai Rp765 juta.
Sebelum menjabat di PN Lubuk Pakam, David tercatat pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Binjai dan PN Kraksaan, Jawa Timur.
Putusan ini memicu diskusi luas di tengah masyarakat, terutama menyangkut integritas dan konsistensi dalam penegakan hukum pada perkara-perkara yang bersentuhan dengan praktik ilegal seleksi anggota kepolisian.
Beberapa pegiat hukum dan lembaga pemantau peradilan mendesak adanya evaluasi terhadap proses peradilan, serta meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung meninjau ulang mekanisme pemberian vonis dalam perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan kepercayaan publik.
[RED]













