Puluhan Eks Karyawan PT VSI Tuntut Hak Pesangon Rp1,8 Miliar, Mediasi Gagal, Perusahaan Yusuf Mansur Dikecam

Puluhan Eks Karyawan PT VSI Tuntut Hak Pesangon Rp1,8 Miliar, Mediasi Gagal, Perusahaan Yusuf Mansur Dikecam
banner 120x600

Jakarta, 1 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Sekelompok mantan tenaga kerja dari PT Veritra Sentosa Internasional (VSI)—entitas bisnis yang membawahi platform digital Paytren—secara kolektif menuntut pembayaran hak pesangon yang hingga kini belum diselesaikan oleh pihak manajemen. Nilai total kewajiban yang diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar tersebut merupakan hak normatif para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara bertahap sejak tahun 2019 hingga 2022.

crossorigin="anonymous">

Perusahaan yang dikenal publik sebagai inisiatif bisnis dari tokoh agama sekaligus pengusaha, Yusuf Mansur, disebut telah melakukan PHK kepada puluhan karyawan tanpa disertai pemenuhan kewajiban finansial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Upaya penyelesaian konflik secara damai telah ditempuh. Tercatat, dua kali proses mediasi bipartit dilaksanakan pada tahun 2023 dan 2024. Namun, kedua pertemuan tersebut berakhir tanpa kesepakatan ataupun komitmen pembayaran dari pihak perusahaan.

Salah seorang eks pegawai, Deri Syarif, dalam keterangannya menyatakan bahwa mereka tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak yang secara hukum wajib dibayarkan oleh PT VSI.

“Kami hanya menuntut hak kami sesuai ketentuan undang-undang. Ini bukan bentuk perlawanan, tapi penegakan hak normatif sebagai pekerja yang pernah mendedikasikan diri untuk perusahaan,” ujar Deri.

Ia juga menegaskan bahwa proses panjang ini telah melelahkan secara psikologis dan finansial bagi sebagian besar eks karyawan, terutama yang mengandalkan pesangon sebagai modal hidup pasca PHK.

Paytren, yang sempat dikenal luas sebagai aplikasi keuangan berbasis syariah, kini menghadapi tekanan publik karena persoalan ketenagakerjaan yang belum terselesaikan. Kredibilitas perusahaan mulai dipertanyakan, seiring mencuatnya laporan terkait kondisi keuangan internal dan ketidaksanggupan membayar hak-hak karyawan.

Sementara itu, pihak manajemen PT VSI belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi atas tudingan wanprestasi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Yusuf Mansur selaku pendiri perusahaan maupun dari tim hukum Paytren.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0