KPK Tahan Dua Mantan Pejabat Tinggi Pertamina Terkait Dugaan Korupsi LNG Tahun 2011–2021

KPK Tahan Dua Mantan Pejabat Tinggi Pertamina Terkait Dugaan Korupsi LNG Tahun 2011–2021
banner 120x600

JAKARTA, 1 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindak tegas pelaku dugaan kejahatan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara sektor energi. Kali ini, dua mantan pejabat tinggi di tubuh PT Pertamina (Persero) resmi ditahan dalam perkara pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang berlangsung sepanjang tahun 2011 hingga 2021.

crossorigin="anonymous">

Kedua individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  • Hari Karyuliarto (HK), mantan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014
  • Yenni Andayani (YA), mantan Senior Vice President Gas & Power Pertamina tahun 2013–2014, dan Direktur Gas Pertamina pada periode 2015–2018

Penahanan dilakukan usai KPK menilai telah memiliki bukti permulaan yang cukup terkait peran keduanya dalam dugaan tindak pidana korupsi berjamaah tersebut.

“Hari ini, terhadap tersangka HK dan YA, kami resmi melakukan penahanan untuk keperluan penyidikan. Masa tahanan pertama berlaku selama 20 hari, dimulai sejak 31 Juli hingga 19 Agustus 2025,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Kamis (31/7/2025).

HK kini dititipkan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sementara YA ditempatkan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.

Perkara ini merupakan kelanjutan dari pengusutan mega kasus korupsi pengadaan LNG yang telah menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Dalam kasus tersebut, Karen dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangannya dalam kontrak LNG tanpa melalui proses analisis risiko dan uji kelayakan, yang menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

Karen sebelumnya telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Upaya hukum banding yang diajukan sempat ditolak oleh Pengadilan Tinggi, memperkuat putusan tingkat pertama.

Meskipun nilai kerugian negara dalam kasus yang melibatkan HK dan YA masih dalam proses penghitungan oleh auditor negara, KPK memastikan bahwa dugaan penyimpangan dalam proyek LNG ini menyebabkan kerugian yang signifikan dan berkelanjutan.

KPK juga akan mendalami lebih lanjut terkait aliran dana, peran pihak lain, serta potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

“Kami tegaskan, proses hukum tidak berhenti di sini. Penelusuran terhadap keterlibatan pihak lain terus berjalan, termasuk kemungkinan korporasi atau vendor luar negeri yang terlibat,” tambah Asep Guntur.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0