Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Ditetapkan Tersangka Dugaan Manipulasi Uji Kualitas Batu Bara, Negara Rugi Lebih dari Rp500 MiliarM

Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Ditetapkan Tersangka Dugaan Manipulasi Uji Kualitas Batu Bara, Negara Rugi Lebih dari Rp500 Miliar
banner 120x600

Bengkulu, 1 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi menetapkan Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemalsuan data hasil uji laboratorium kandungan batu bara. Dugaan manipulasi tersebut berpotensi besar mempengaruhi nilai jual komoditas batu bara yang dikirim keluar wilayah Provinsi Bengkulu.

crossorigin="anonymous">

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap pengapalan batu bara wajib melalui tahapan pengujian kualitas yang dilakukan oleh pihak laboratorium independen—dalam hal ini PT Sucofindo. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian data uji laboratorium yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara dalam jumlah yang signifikan.

“Data yang dimanipulasi itu berdampak pada perubahan harga jual batu bara. Volume total yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini sejak tahun 2022 hingga 2023 diperkirakan mencapai lebih dari 88.000 metrik ton,” jelas Danang kepada awak media, Selasa (1/8).

Kasus ini bermula dari kegiatan eksplorasi dan produksi batu bara oleh dua perusahaan tambang, yakni PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ), yang diduga kuat telah melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin, serta menjual hasil tambangnya melalui mekanisme yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Akibat dari praktik ilegal tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp500 miliar, termasuk potensi kehilangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang semestinya dibayarkan melalui skema royalti dan izin penjualan yang sah.

“Keuntungan yang diperoleh oleh tersangka selaku pejabat PT Sucofindo Bengkulu masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut. Ada kemungkinan aliran dana maupun keterlibatan pihak lain. Sejumlah dokumen dan bukti digital tengah kami telusuri secara intensif,” tambah Danang.

Terkait dengan potensi pelanggaran terhadap PNBP, tim penyidik tengah mengkaji secara mendalam skema pembayaran royalti serta praktik jual-beli ‘pinjam bendera’ yang dilakukan oleh sejumlah entitas pertambangan. Disebutkan bahwa batu bara yang dijual tidak sepenuhnya berasal dari perusahaan pemilik izin resmi, melainkan meminjam nama dari PT RSM dan PT Inti Bara Perdana (IBP) untuk menyiasati aturan kuota domestik dan prosedur perizinan ekspor.

“Kami menemukan pola kerja sama fiktif antar perusahaan tambang, di mana satu pihak meminjam legalitas perusahaan lain untuk menutupi kegiatan penjualan batu bara yang tidak sesuai ketentuan. Modus ini dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak dan royalti,” pungkas Danang.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0