Bantaeng, 1 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantaeng diduga kuat telah menghilangkan sejumlah dokumen penting milik seorang warga bernama Aksan Albar, yang juga dikenal dengan sapaan Puang Aco (48). Dokumen tersebut sebelumnya diajukan oleh seorang notaris berinisial DM yang diduga telah melakukan pemalsuan data.
Perkara ini mencuat ke publik setelah Aksan mendatangi kantor BPN Kabupaten Bantaeng guna memperoleh kembali dokumen miliknya yang diklaim sebagai bukti kunci dalam laporan polisi yang telah ia ajukan. Namun, pihak BPN menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak ditemukan alias hilang.
Aksan menjelaskan bahwa dokumen dimaksud merupakan bagian dari barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang sedang ia laporkan di Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng.
“Kami datang bersama keluarga ke kantor BPN Bantaeng untuk meminta kembali dokumen yang sebelumnya diajukan oleh notaris DM, karena kami butuh untuk melengkapi laporan hukum,” ungkap Aksan kepada sejumlah jurnalis.
Menurut Aksan, saat pertama kali mengunjungi BPN, ia sempat bertemu langsung dengan salah satu staf bernama Mardiyah. Namun, permintaannya untuk memperoleh salinan dokumen tersebut tidak dipenuhi.
“Ibu Mardiyah bilang harus ada bukti laporan kepolisian baru dokumen bisa diserahkan,” jelasnya.
Menindaklanjuti saran tersebut, Aksan kemudian resmi membuat laporan polisi di Polres Bantaeng terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh DM. Setelah laporan teregistrasi, ia kembali mendatangi kantor BPN sambil membawa bukti laporan polisi. Tujuannya jelas—menunjukkan dokumen laporan dan sekaligus meminta pengembalian arsip yang dicurigai telah dipalsukan.
Namun, harapan Aksan pupus setelah BPN menyampaikan bahwa dokumen yang dimaksud tidak ditemukan dalam sistem ataupun arsip manual mereka.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak BPN Kabupaten Bantaeng maupun pernyataan dari oknum notaris DM yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan pemalsuan tersebut. Pihak kepolisian pun masih dalam tahap penyelidikan untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
[RED]













