Wanita Asal Nganjuk Nekat Selundupkan 100 Butir Pil Koplo dalam Perkedel ke Rutan — Polisi Tangkap di Kosan Wilayah Warujayeng

Wanita Asal Nganjuk Nekat Selundupkan 100 Butir Pil Koplo dalam Perkedel ke Rutan — Polisi Tangkap di Kosan Wilayah Warujayeng
banner 120x600

Nganjuk, 31 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengungkap dan mengamankan seorang perempuan berinisial TRM (32 tahun), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, yang diduga kuat berusaha menyelundupkan obat keras golongan G jenis pil dobel L ke dalam Rutan Kelas IIB Nganjuk dengan cara disisipkan di dalam makanan berbentuk perkedel.

crossorigin="anonymous">

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menyampaikan bahwa kasus ini terkuak setelah pihak petugas Rutan mencurigai adanya makanan titipan yang mencurigakan, dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa perkedel tersebut mengandung 100 butir pil koplo. Makanan tersebut diketahui ditujukan kepada seorang narapidana di dalam rumah tahanan.

“Upaya penyelundupan barang berbahaya dalam bentuk makanan ini sangat kami sayangkan dan tentu saja membahayakan keamanan serta kesehatan di dalam lingkungan pemasyarakatan. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang, terlebih jika dikemas dalam makanan untuk tahanan,” tegas AKBP Henri dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, menjelaskan bahwa TRM berhasil diamankan di sebuah rumah kos yang berada di lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada Jumat sore, 25 Juli 2025.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, anggota opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku. TRM sempat menghilang dan tidak berada di kediamannya setelah identitasnya diketahui usai makanan titipan itu ditemukan di Rutan,” terang Iptu Sugiarto.

Dalam proses penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas turut menyita beberapa barang bukti penting berupa satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pengantaran makanan tersebut.

“TRM mengakui perbuatannya dan menyebut telah dua kali mengirim makanan berisi pil dobel L ke Rutan Nganjuk. Ia juga mengungkapkan bahwa obat tersebut didapat dari seseorang berinisial RY, warga Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk,” lanjutnya.

Saat ini, RY ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan tengah diburu oleh aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, TRM dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 204 ayat (1) dan/atau Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.

“TRM kami sangkakan atas dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi serta pencampuran zat berbahaya ke dalam produk pangan yang dikonsumsi oleh manusia. Ini adalah kejahatan serius yang kami tindak tegas,” pungkas Iptu Sugiarto.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0