Musi Banyuasin, 31 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dugaan keterlibatan aparat desa dalam praktik distribusi minyak ilegal kembali mencuat ke permukaan. Sebuah truk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi BG 8549 CD terekam melintasi jalan operasional milik PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Senin (21/07/2025), sekitar pukul 14.45 WIB oleh tim investigasi gabungan media dan LSM lokal.
Dalam investigasi lapangan, tim berhasil menghentikan kendaraan dan mewawancarai langsung pengemudi truk, yang belakangan diketahui bernama Sandi. Saat dikonfirmasi mengenai asal usul muatan yang dibawanya, Sandi memberikan keterangan mengejutkan.
“Minyak yang saya angkut ini milik Widarlono, Kepala Desa A3 Mekar Jaya, Kecamatan Keluang,” ujar Sandi di lokasi, sebagaimana direkam oleh tim investigasi.
Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan serius bahwa oknum kepala desa setempat diduga terlibat langsung dalam aktivitas pengangkutan dan perdagangan minyak ilegal, yang jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor energi dan sumber daya mineral.
Widarlono, yang dikonfirmasi terpisah oleh tim media melalui pesan WhatsApp, membantah keras tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan pengangkutan minyak tersebut dan justru menyarankan proses klarifikasi hukum dilakukan secara sah.
“Kalau ada sopir truk mengaku minyak itu milik saya, silakan ditindaklanjuti secara hukum. Ambil surat kendaraan, kita luruskan secara fakta. Jangan sampai menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik,” tegas Widarlono melalui pesan tertulis.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan ini. Namun, insiden ini menjadi perhatian publik, mengingat praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa dalam bisnis minyak ilegal jenis solar atau kondensat tanpa izin resmi kerap kali menimbulkan kerugian negara serta membahayakan keselamatan transportasi dan lingkungan.
Untuk itu, tim investigasi meminta atensi serius dari Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Drs. Andi Rian R. Djajadi, SIK, MH, serta Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH, untuk segera menurunkan tim penyidik gabungan guna memverifikasi kebenaran pengakuan sopir dan menelusuri lebih jauh jalur distribusi minyak ilegal tersebut.
Permintaan Penegakan Hukum:
- Mengusut kepemilikan dan asal muatan minyak yang diangkut.
- Menelusuri apakah terdapat penyimpangan kewenangan oleh perangkat desa.
- Menindak semua pihak yang terlibat berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta ketentuan pidana di bidang lingkungan dan penyelundupan hasil bumi.
“Jika terbukti, tindakan tegas harus diberikan, tanpa memandang status jabatan. Penyalahgunaan kewenangan untuk bisnis gelap seperti ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi desa dan mengganggu stabilitas hukum di sektor energi,” ujar aktivis LSM Muba, Ardiansyah.
[RED]













