Mahkamah Agung Tolak Kasasi Crazy Rich Surabaya Budi Said – Tetap Dihukum 16 Tahun dan Wajib Ganti Rugi Rp 1,1 Triliun

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Crazy Rich Surabaya Budi Said – Tetap Dihukum 16 Tahun dan Wajib Ganti Rugi Rp 1,1 Triliun
banner 120x600

Jakarta, 31 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Upaya hukum terakhir yang diajukan oleh Budi Said, seorang pengusaha ternama asal Surabaya yang dikenal luas sebagai “crazy rich”, resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut menegaskan bahwa Budi tetap harus menjalani hukuman pidana penjara selama 16 tahun, serta membayar denda dan ganti rugi dalam perkara korupsi jual beli emas milik PT Aneka Tambang (Antam).

crossorigin="anonymous">

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung yang diketuai oleh Jupriyadi, dan tercatat dalam register perkara Nomor 7055 K/PID.SUS/2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh dalil kasasi yang diajukan tim kuasa hukum Budi Said, sekaligus menguatkan vonis Pengadilan Tinggi yang memperberat hukuman dari 15 menjadi 16 tahun penjara.

Tak hanya hukuman pokok berupa penjara dan denda, majelis hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa kewajiban mengganti kerugian negara senilai Rp 1,1 triliun, setara dengan emas murni milik Antam seberat 1.194,84 kilogram. Angka tersebut dihitung berdasarkan harga pokok produksi logam mulia per Desember 2023, sebagaimana termuat dalam dokumen pembuktian di pengadilan.

Perkara ini mendapat sorotan tajam dari publik lantaran menyangkut rekayasa transaksi skala besar di lingkungan korporasi milik negara (BUMN), yang menyebabkan kerugian signifikan bagi PT Antam serta merusak integritas sistem perdagangan logam mulia di Indonesia.

Budi Said sebelumnya didakwa melakukan manipulasi transaksi pembelian emas batangan melalui kerja sama dengan sejumlah oknum internal PT Antam, yang menyebabkan ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran dan volume fisik emas yang diterima. Skema ini merugikan perusahaan negara secara masif dan mengandung unsur tindak pidana korupsi serta pencucian uang.

Dengan adanya putusan kasasi yang bersifat final dan mengikat, maka Budi Said tidak lagi memiliki jalur hukum lain untuk membatalkan putusan tersebut. Ia diwajibkan menjalani sisa masa hukuman serta memenuhi kewajiban membayar uang pengganti yang telah ditetapkan.

Putusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum atas tindak pidana korupsi yang melibatkan kalangan pengusaha elit dan institusi negara. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi, tanpa memandang status sosial maupun kekayaan yang dimiliki.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0