Gabungan Satpol PP Surabaya & Bea Cukai Sidoarjo Gagalkan Peredaran 500.000 Batang Rokok Ilegal di Dua Kecamatan

Gabungan Satpol PP Surabaya & Bea Cukai Sidoarjo Gagalkan Peredaran 500.000 Batang Rokok Ilegal di Dua Kecamatan
banner 120x600

Surabaya, 31 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan unsur Gartap III Surabaya, sukses menggagalkan distribusi lebih dari 500.000 batang rokok tanpa pita cukai resmi, dalam sebuah operasi penindakan terpadu, Rabu (30/07/2025).

crossorigin="anonymous">

Operasi terstruktur ini dilaksanakan menyasar tiga titik lokasi strategis di dua kecamatan, yakni Asemrowo dan Tandes, Kota Surabaya. Ketiga tempat tersebut diduga kuat menjadi titik transit dan penyimpanan rokok ilegal sebelum diedarkan ke pasar.

“Kami bergerak berdasarkan aduan masyarakat serta hasil monitoring tim lapangan. Hasilnya, ditemukan setengah juta batang rokok tanpa cukai siap edar. Ini bukti bahwa pengawasan intensif tetap perlu dijaga,” ujar Yudhistira, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP Kota Surabaya.

Rokok tanpa cukai tersebut dikemas dalam berbagai merek dagang yang tidak terdaftar, dan sebagian besar disimpan di bangunan nonkomersial yang dijadikan gudang sementara. Barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Rincian Barang Bukti:

  • ± 500.000 batang rokok ilegal berbagai merek
  • Puluhan dus karton penyimpanan
  • Dokumen pemesanan yang masih didalami

Tim gabungan menduga rokok tersebut didistribusikan oleh jaringan yang sistematis, dan tengah ditelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan sindikat regional peredaran barang kena cukai tanpa izin.

“Ini adalah bentuk nyata kolaborasi antarlembaga dalam menindak pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas perwakilan Bea Cukai Sidoarjo di lokasi operasi.

Operasi ini juga merupakan bagian dari Kampanye Gempur Rokok Ilegal, yang secara nasional digaungkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan akan terus dilanjutkan di seluruh wilayah Surabaya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0