Tanjung Redeb, 31 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dua pria asal Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, masing-masing Saiful (31) dan Zamzam (23), kini menghadapi ancaman hukuman pidana paling berat dalam sistem hukum Indonesia setelah diduga kuat terlibat dalam jaringan distribusi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 21 kilogram.
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Rabu, 30 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menjatuhkan tuntutan hukuman pidana mati kepada terdakwa Saiful, dan pidana penjara seumur hidup untuk terdakwa Zamzam. Keduanya dianggap memiliki peran vital dalam rantai peredaran gelap narkotika lintas wilayah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni, menyampaikan bahwa pemberatan tuntutan tersebut didasarkan pada posisi strategis kedua terdakwa dalam sindikat yang diketahui memiliki jejaring antarprovinsi. Keduanya diduga tidak sekadar kurir, namun juga bertindak sebagai perantara aktif dalam proses jual beli narkotika.
“Dari hasil proses hukum yang berlangsung, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat serta bertindak sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, dengan berat yang jauh melebihi ambang batas minimal 5 gram,” ujar Imam dalam keterangan resmi kepada media.
Barang bukti berupa 21 kilogram sabu kristal telah diamankan petugas sebagai hasil dari operasi penangkapan gabungan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum beberapa waktu lalu. Penangkapan ini disebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Berau.
JPU menjerat keduanya dengan pasal berat yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda yang dapat mencapai puluhan miliar rupiah.
[RED]













