Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Praktik Curang Oplosan Beras Bermerek – Tersangka Edarkan 228 Ton ke Pasar Ritel

Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Praktik Curang Oplosan Beras Bermerek – Tersangka Edarkan 228 Ton ke Pasar Ritel
banner 120x600

Pekanbaru, 31 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengungkap praktik kecurangan yang merugikan masyarakat luas. Seorang pengusaha berinisial RG resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dan pengoplosan beras bermerek, termasuk merek milik Perum Bulog dan beberapa merek komersial lainnya yang beredar luas di wilayah Sumatera.

crossorigin="anonymous">

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Selasa (29/7/2025), Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa selama dua tahun terakhir, tersangka telah mendistribusikan lebih dari 228 ton beras oplosan ke pasar ritel, dengan rincian 130 ton terjual sepanjang 2024, dan 98 ton lagi sejak awal hingga pertengahan tahun 2025.

“Modus operandi yang digunakan tersangka sangat merugikan konsumen. Ia mencampurkan beras kualitas rendah asal Penyalai, Kabupaten Pelalawan, dengan beras reject (afkir) yang sejatinya hanya layak digunakan sebagai pakan ternak, kemudian dikemas ulang ke dalam karung bermerek SPHP Bulog dan merek lokal Sumatera Barat seperti Anak Daro, Kuriak Kusuik, dan lainnya,” terang Kombes Ade.

Kombes Ade menyatakan bahwa dengan mengemas ulang beras tersebut dalam karung resmi, tersangka berusaha menciptakan ilusi kualitas premium dan legalitas distribusi, padahal isi kemasan tidak sesuai standar konsumsi manusia.

Dalam penggerebekan pertama yang dilakukan di sebuah gudang di Jalan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, petugas berhasil mengamankan 79 karung beras ukuran 5 kilogram berlabel SPHP Bulog yang telah dikemas ulang.

Tak berhenti di situ, penyelidikan lebih lanjut menemukan barang bukti tambahan berupa beras oplosan dengan lebih dari 12 merek berbeda, dengan total berat mencapai 9,745 ton.

Karung kemasan yang digunakan tersangka tercatat merupakan produksi tahun 2024, meskipun RG mengklaim bahwa itu merupakan sisa dari kerja sama yang telah berakhir dengan Bulog sejak November 2023. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa terdapat pihak lain yang berperan menyuplai karung ilegal tersebut, dan saat ini sedang dalam pendalaman penyidik.

“Beras reject tersebut dibeli tersangka dengan harga antara Rp 6.000 hingga Rp 8.000 per kilogram, lalu dijual kembali dengan harga pasar hingga Rp 16.000 per kilogram, menciptakan margin keuntungan hingga Rp 5.000 per kilogram. Dalam dua tahun, keuntungan total yang dikantongi RG diperkirakan mencapai Rp 500 juta lebih,” ungkap Kombes Ade.

Atas perbuatannya, RG kini dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur tentang penyesatan informasi produk dan pengemasan yang menimbulkan kerugian konsumen. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan ekonomi yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Tidak ada ruang untuk praktik kecurangan seperti ini dalam rantai pasok pangan,” tegasnya.

Polda Riau menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut, termasuk menelusuri mata rantai distribusi dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus pengoplosan beras ini.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0