Makassar, 31 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK) menggelar unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tinggi Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, pada Senin (28/7/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap vonis ringan yang dijatuhkan terhadap dua pelaku usaha kosmetik ilegal yang terbukti mengedarkan produk mengandung bahan berbahaya merkuri.
Demonstrasi ini merupakan reaksi keras atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap dua terdakwa, Mira Hayati dan Agus Salim, yang masing-masing hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider dua bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Hukuman tersebut dinilai jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun penjara untuk Mira dan lima tahun penjara untuk Agus.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) AMPK, Indra Gunawan, menyampaikan bahwa putusan ini merupakan bentuk kemunduran dalam proses penegakan hukum, serta mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama bagi konsumen yang berpotensi menjadi korban dari produk berbahaya tersebut.
“Ini adalah preseden buruk bagi integritas sistem peradilan. Bukti-bukti sudah sangat jelas menunjukkan bahwa para terdakwa mengedarkan produk skincare ilegal yang mengandung zat kimia berbahaya, namun hukumannya sangat tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan. Lalu, di mana posisi keadilan bagi masyarakat?” tegas Indra di tengah aksi protes.
Para peserta aksi membawa poster, spanduk, dan pengeras suara, sambil menyuarakan tuntutan agar lembaga peradilan mengkaji ulang putusan tersebut dan memastikan bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan produk ilegal tidak mendapatkan perlakuan hukum yang lunak.
Massa juga menuntut Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk memantau putusan-putusan yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap peradilan. Mereka menilai bahwa vonis ringan ini dapat memberikan celah bagi pelaku bisnis ilegal lainnya untuk lolos dari jeratan hukum secara mudah.
[RED]













