PENYELUNDUPAN 21,5 KG SABU GAGAL BEREDAR DI KALTENG, 437 KASUS NARKOTIKA BERHASIL DIUNGKAP POLDA

PENYELUNDUPAN 21,5 KG SABU GAGAL BEREDAR DI KALTENG, 437 KASUS NARKOTIKA BERHASIL DIUNGKAP POLDA
banner 120x600

Palangka Raya, 30 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Bumi Tambun Bungai. Sebanyak 21,5 kilogram narkotika jenis sabu berhasil disita dari sejumlah pengungkapan kasus di berbagai wilayah Kalimantan Tengah.

crossorigin="anonymous">

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, dalam konferensi pers pengungkapan perkara narkotika yang digelar pada Selasa, 29 Juli 2025. Ia mengungkap bahwa wilayah Kalimantan Tengah masih menjadi pasar strategis bagi jaringan pengedar narkoba skala besar, baik lintas provinsi maupun lintas negara.

“Barang bukti yang berhasil diamankan bukan hanya sabu, tetapi juga narkotika jenis lain dan obat-obatan terlarang,” ujar Irjen Iwan.

Berikut rincian barang bukti yang berhasil disita dari sejumlah kasus:

  • Sabu kristal: 21.500 gram (21,5 kg)
  • Ekstasi: 448 butir
  • Ganja kering: 267,5 gram
  • Karisoprodol (obat penenang ilegal): 2.136 tablet
  • Obat keras daftar G: 4.600 butir

Kapolda menambahkan, dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap 437 perkara tindak pidana narkotika, yang melibatkan 538 orang tersangka, baik sebagai pengedar, kurir, maupun pengguna aktif. Beberapa di antaranya merupakan bagian dari jaringan terorganisir berskala regional.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memutus rantai distribusi narkotika di Kalimantan Tengah, terutama menjelang masa-masa rawan menjelang Pemilu dan libur panjang,” tegas Irjen Iwan.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, serta peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah pedalaman yang sulit dijangkau.

Polda Kalteng menyatakan akan terus meningkatkan intensitas patroli, operasi rutin, serta pemantauan wilayah-wilayah rawan sebagai bagian dari strategi nasional pemberantasan narkotika. Semua tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0