KEJATI SULSEL TETAPKAN 4 TERSANGKA WANITA DALAM SKANDAL KREDIT FIKTIF BANK BUMN DI MAKASSAR – KERUGIAN NEGARA CAPAI RP6,5 MILIAR

KEJATI SULSEL TETAPKAN 4 TERSANGKA WANITA DALAM SKANDAL KREDIT FIKTIF BANK BUMN DI MAKASSAR – KERUGIAN NEGARA CAPAI RP6,5 MILIAR
banner 120x600

Makassar, 30 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mencatatkan kemajuan signifikan dalam pengusutan perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif yang melibatkan salah satu bank milik negara (BUMN) di Kota Makassar. Dalam perkembangan terbaru, penyidik resmi menetapkan empat orang tersangka tambahan, seluruhnya merupakan perempuan yang berperan sebagai calo kredit dalam skema penipuan terstruktur ini.

crossorigin="anonymous">

Keempat individu tersebut masing-masing berinisial NR, F, II, dan R, yang diketahui berperan aktif dalam merekrut dan mengajukan ratusan dokumen permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari nasabah yang tidak memenuhi syarat atau fiktif secara administratif.

Modus operandi yang dijalankan oleh para tersangka terbilang sistematis. Mereka mengorganisasi pengajuan ratusan berkas kredit fiktif, dan setelah dana pinjaman dicairkan oleh pihak bank, para tersangka langsung melakukan pemotongan dana (fee) dari pencairan tersebut.

Dana hasil pemotongan kemudian diserahkan kepada dua tersangka lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan, yakni ER dan AH, untuk didistribusikan lebih lanjut berdasarkan skema pembagian keuntungan yang telah disepakati. Persentase pembagian dana hasil korupsi tersebut diberikan kembali kepada tersangka utama, yaitu ATP, NR, F, II, dan R, sebagai bagian dari jaringan yang terorganisir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian besar bagi negara.

“Akibat dari praktik ilegal dan rekayasa data dalam penyaluran dana KUR tersebut, salah satu bank BUMN di wilayah Makassar mengalami kerugian negara sebesar Rp6.568.960.595,” ungkap Soetarmi.

Ia menambahkan bahwa penyidik telah mengantongi cukup alat bukti yang sah, termasuk dokumen perbankan, hasil audit internal, dan keterangan dari para saksi serta ahli perbankan yang telah diperiksa dalam tahap penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0