Jakarta Selatan, 30 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan dana investasi di lingkungan perusahaan rintisan bidang agritech, PT Tani Group Indonesia (TaniHub).
Perkara ini melibatkan dana investasi yang dialirkan oleh dua entitas milik negara, yaitu PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures), dengan total nilai investasi yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar USD 25 juta atau setara Rp400 miliar.
Tiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Jaksel adalah:
- DSW, Direktur aktif di MDI Ventures
- IAS, mantan Direktur di TaniHub
- ETPLT, eks pejabat tinggi di perusahaan yang sama
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Selatan, dalam pernyataan resminya, menjelaskan bahwa tersangka DSW diduga telah menyetujui pencairan dana investasi secara tidak sah, tanpa melalui mekanisme uji kelayakan dan prosedur internal yang seharusnya diberlakukan oleh perusahaan modal ventura.
Sementara itu, tersangka IAS dan ETPLT ditengarai telah merekayasa laporan keuangan dan profil usaha PT TaniHub, dengan tujuan untuk mengelabui investor. Selain itu, dana yang diterima dalam bentuk investasi diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi maupun transaksi yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha inti perusahaan.
Ketiga tersangka telah ditahan secara resmi mulai 28 Juli 2025 untuk kepentingan penyidikan dan pencegahan upaya menghilangkan barang bukti. Mereka ditempatkan di rumah tahanan terpisah, dan akan ditahan hingga setidaknya 16 Agustus 2025, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
Penyidikan kasus ini telah melibatkan lebih dari 20 orang saksi, termasuk pihak internal perusahaan, regulator investasi, dan ahli keuangan. Tim jaksa penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen elektronik, salinan rekening bank, serta perangkat digital yang diduga berkaitan langsung dengan aliran dana investasi.
Hingga saat berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak tersangka maupun kuasa hukum mereka terkait status hukum yang kini mereka hadapi. Sementara itu, Kejaksaan memastikan bahwa perkara ini akan ditangani secara transparan, akuntabel, dan profesional, termasuk membuka peluang pengembangan penyidikan terhadap pihak lain yang kemungkinan turut bertanggung jawab dalam skema korupsi ini.
[RED]













