Purwakarta, 29 Juli 2025 – REKRIMPOLDA.NEWS
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengungkap kegiatan ilegal berupa pengoplosan dan penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di sebuah gudang tersembunyi yang terletak di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan sekaligus Kabupaten Purwakarta.
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga akan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil membongkar praktik ilegal yang dilakukan oleh sekelompok pelaku dengan modus memindahkan isi gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung 12 kilogram, baik yang termasuk dalam kategori subsidi maupun non-subsidi.
Dalam rekaman video amatir yang diperoleh dan telah diverifikasi oleh tim investigasi, tampak jelas para pelaku tengah melakukan penyuntikan LPG menggunakan pipa logam hasil modifikasi, tanpa memperhatikan standar keselamatan atau prosedur teknis yang berlaku.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (28/7/2025) di Markas Komando Polres Purwakarta, menjelaskan bahwa dari hasil operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut.
“Ketiga pelaku yang berhasil kami amankan adalah pria berinisial ID (44 tahun), yang berperan sebagai operator penyuntikan dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg; HS (41 tahun), yang menyediakan tabung kosong sekaligus mendistribusikan hasil suntikan; dan UG (44 tahun) yang turut membantu proses penyuntikan dan pengangkutan barang ilegal tersebut,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Anom memaparkan bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama lebih dari lima bulan, dengan total estimasi keuntungan yang berhasil dikantongi para pelaku mencapai Rp69,6 juta. Target pasar mereka mencakup wilayah sekitar Kabupaten Purwakarta, dengan sasaran utama penjual eceran serta pelaku usaha kecil-menengah (UMKM).
Dalam operasi tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti yang menjadi komponen penting dalam praktik ilegal tersebut, yakni:
- 60 tabung LPG bersubsidi 3 kg dalam kondisi kosong,
- 73 tabung LPG bersubsidi 3 kg berisi penuh,
- 18 tabung LPG ukuran 12 kg warna biru berisi hasil suntikan,
- 12 tabung LPG Bright Gas 12 kg warna pink hasil suntikan,
- 3 tabung kosong Bright Gas 5,5 kg,
- 30 buah pipa logam modifikasi untuk penyuntikan gas, serta
- 30 buah capseal (tutup pengaman tabung gas) berwarna kuning.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta dikenai tambahan sanksi berdasarkan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukuman terhadap para pelaku sangat tegas. Mereka dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal sebesar Rp60 miliar, mengingat tindakan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga membahayakan keselamatan publik,” tegas AKBP Anom.
[RED]













