Aceh Selatan, 29 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Unit Penyidikan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Selatan secara resmi menyerahkan dua tersangka dalam perkara pelanggaran hukum syariat Islam berupa perzinaan yang berujung kehamilan dan kelahiran anak ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada Senin pagi, 28 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di Tapaktuan.
Penyerahan ini termasuk Barang Bukti (BB) Tahap II, yang menjadi bagian dari prosedur hukum sebelum perkara dilimpahkan ke Mahkamah Syariah untuk mendapatkan putusan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kantor Satpol PP/WH Aceh Selatan melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD-SI), Rudi Subrita, S.Ag, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan dua individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- IP (30 tahun), perempuan, penduduk Labuhan Haji Timur
- RS (43 tahun), laki-laki, warga Kecamatan Meukek
Keduanya diduga melakukan hubungan gelap di luar ikatan pernikahan sehingga menyebabkan IP hamil dan kemudian melahirkan seorang anak. Mirisnya, baik IP maupun RS diketahui masih berstatus sebagai pasangan sah orang lain (masih memiliki suami/istri masing-masing).
“Benar, hari ini kami menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II atas nama IP dan RS ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam perkara jinayat perzinahan yang berujung pada kehamilan dan kelahiran anak. Kedua tersangka telah menikah dengan pasangan sah masing-masing,” ujar Rudi dalam keterangan resminya.
Setelah dilakukan proses administrasi, pihak Kejari Aceh Selatan langsung menetapkan status penahanan terhadap IP dan RS. Keduanya kini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Tapaktuan, sambil menunggu jadwal persidangan di Mahkamah Syariah, yang akan memutuskan sanksi hukum berdasarkan Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh.
“Penyerahan berlangsung kondusif, tanpa hambatan, dan kini keduanya berada dalam pengawasan resmi pihak Kejari. Kami menunggu proses selanjutnya sampai ada putusan akhir dari Mahkamah Syariah,” tambah Rudi Subrita.
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah IP diketahui mengandung anak hasil hubungan gelap dengan RS. Sang pria, RS, sempat melarikan diri ke wilayah Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, guna menghindari proses penyidikan. Namun, berkat kerja sama antarlembaga penegak hukum, yang bersinergi dengan aparat wilayah luar Aceh, tersangka berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum syariah.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Satpol PP/WH dalam menegakkan Qanun Jinayat, khususnya terhadap pelanggaran nilai-nilai moral dan agama Islam yang menjadi landasan hukum lokal di wilayah Aceh.
Pihak Kejaksaan maupun Mahkamah Syariah diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai ketentuan hukum Islam, sebagai bentuk pembelajaran sosial serta efek jera bagi pelaku lainnya.
[RED]













