Lampung Tengah, 29 Juli 2025 – REKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi menetapkan dua mantan pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah tahun anggaran 2022.
Kedua pejabat dimaksud, yakni DW (mantan Ketua KONI periode 2022) dan ES (mantan Bendahara), diduga kuat telah melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan terhadap dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2022.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Lampung Tengah pada Senin (28/7/2025), Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera menyampaikan bahwa hasil proses penyelidikan dan penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan administratif dan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pencairan serta penggunaan dana hibah tersebut.
“Penyidikan terhadap kasus ini sebenarnya telah berjalan sejak tahun 2024, meskipun peristiwa korupsinya terjadi pada tahun 2022. DW dan ES memiliki peran sentral karena pencairan dana hanya bisa dilakukan apabila disahkan melalui tanda tangan mereka berdua,” jelas Alfa.
Berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian keuangan yang cukup signifikan, yakni diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar dari total alokasi dana hibah sebesar Rp5,8 miliar.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Median Suwardi, menerangkan bahwa keputusan untuk menetapkan DW dan ES sebagai tersangka didasarkan pada temuan lebih dari dua jenis alat bukti yang sah dan menguatkan dugaan pelanggaran hukum.
“Keduanya telah melalui serangkaian pemeriksaan secara intensif, dimulai dari status saksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan mereka termasuk kategori penyalahgunaan kewenangan, terutama dalam pengelolaan dana pembinaan atlet dan bantuan hibah untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2022 hingga 2023,” tegas Median.
[RED]













