Sukabumi, 29 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan desa kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, resmi diserahkan oleh penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menyusul proses penyidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa.
Proses pelimpahan tahap II tersebut berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025, di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan formil, tersangka langsung ditetapkan sebagai tahanan kejaksaan dan ditempatkan di rumah tahanan negara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan aparat penegak hukum, Heni Mulyani diduga telah melakukan penyimpangan penggunaan Dana Desa selama masa jabatannya, dengan modus mark-up anggaran dan laporan fiktif dalam sejumlah kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik dan kemajuan infrastruktur serta kesejahteraan warga Desa Cikujang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jaksa Ardian Wibowo, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Sukabumi.
“Benar, pada tanggal 28 Juli 2025, kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan korupsi Dana Desa di Desa Cikujang. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka kami tahan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,” ungkap Jaksa Ardian dalam konferensi pers singkat di kantornya.
Ia menambahkan, penahanan dilakukan untuk menghindari potensi penghilangan barang bukti, pengulangan tindak pidana, serta upaya melarikan diri.
Penangkapan dan penahanan terhadap pejabat desa ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik-praktik koruptif, terutama yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan di tingkat akar rumput.
Pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi juga menyatakan akan mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, serta memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan objektif, transparan, dan profesional.
Kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi para penyelenggara desa lainnya di Kabupaten Sukabumi dan sekitarnya, agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara, khususnya Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk membangun desa yang mandiri, transparan, dan berkeadilan.
[RED]













