Polda Maluku Usut Dugaan Korupsi Dana Koperasi TKBM Pelabuhan Ambon, Rp47 Miliar Diduga Disalahgunakan

Polda Maluku Usut Dugaan Korupsi Dana Koperasi TKBM Pelabuhan Ambon, Rp47 Miliar Diduga Disalahgunakan
banner 120x600

Ambon, 28 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku saat ini sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon. Kasus ini menyeret nama Ketua Koperasi TKBM, Rawidin Ode, yang juga merupakan anggota aktif DPRD Kota Ambon dari Fraksi Partai Perindo.

crossorigin="anonymous">

Laporan resmi atas dugaan penyimpangan ini telah disampaikan kepada Polda Maluku pada 23 Juni 2025 oleh Jan Sariwating, Koordinator Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Maluku, yang hadir bersama kuasa hukumnya, Irwan, S.H., dari organisasi advokat Peradi.

Dalam laporan tersebut, Rawidin tidak sendirian. Ia dilaporkan bersama Bendahara Koperasi, Armin La Moni, atas dugaan penyalahgunaan dana koperasi selama periode 2013 hingga 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil audit internal serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), terindikasi adanya pengeluaran fiktif dan manipulasi anggaran dalam berbagai komponen pengelolaan koperasi.

“Kami menduga kuat bahwa kerugian koperasi sangat besar akibat tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak akuntabel,” ungkap Jan Sariwating dalam keterangannya kepada RESKRIMPOLDA.NEWS, Minggu (20/7/2025).

Ia merinci bahwa temuan mencakup indikasi penggelapan anggaran pada pos-pos penting, seperti:

  • Dana kesejahteraan anggota koperasi
  • Program beasiswa anak karyawan
  • Honorarium staf
  • Biaya operasional harian koperasi
  • Pengeluaran penyusutan aset

Total dugaan dana yang diselewengkan diperkirakan berkisar antara Rp18 miliar hingga Rp29 miliar, dengan estimasi keseluruhan potensi kerugian menyentuh angka Rp47 miliar.

Salah satu fokus utama penyelidikan saat ini adalah transaksi pembelian lahan seluas 611 meter persegi milik Gereja Silo yang berlokasi di Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Tanah tersebut dibeli menggunakan dana koperasi pada tahun 2015 hingga 2016 senilai total Rp1,1 miliar, yang ditransfer melalui tiga bank berbeda: Bank BRI, CIMB Niaga, dan Bank Mandiri.

Namun, yang menjadi perhatian penyidik adalah fakta bahwa lahan tersebut kini telah beralih fungsi menjadi rumah mewah dua lantai dan digunakan sebagai lokasi usaha komersial oleh anak dari Rawidin Ode.

“Kami menerima dokumen otentik dari pihak Gereja Silo berupa bukti transfer dana dari koperasi melalui tiga rekening bank. Fakta ini sangat membantu proses pembuktian,” jelas Sariwating.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku saat ini sedang melakukan proses penyelidikan awal, termasuk memeriksa aliran dana, aset yang dibeli atas nama pribadi, dan keterlibatan pihak-pihak internal koperasi.

Juru bicara Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut, namun sumber dari kepolisian menyebutkan bahwa perkara ini telah masuk dalam tahap pengumpulan alat bukti dan klarifikasi saksi-saksi terkait.

Pihak Polda Maluku juga membuka peluang untuk menindaklanjuti kasus ini hingga ke ranah penetapan tersangka, jika ditemukan cukup bukti permulaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0