Pasaman, 28 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada seorang terdakwa dalam perkara peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan total barang bukti seberat 500 kilogram. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar pada pekan terakhir Juli 2025.
Perkara tersebut merupakan hasil dari operasi pengungkapan besar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat, yang berhasil diungkap pada Oktober 2024 lalu. Saat itu, tim BNN berhasil mengamankan ratusan kilogram ganja kering siap edar yang diselundupkan menggunakan modifikasi kendaraan angkutan barang di wilayah perbukitan Pasaman.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2), yang mengatur ancaman berat bagi pelaku peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya membahayakan generasi muda, tetapi juga mencerminkan keterlibatan dalam jaringan distribusi narkotika skala besar lintas provinsi,” ujar hakim ketua dalam pembacaan putusan.
Kepala BNN Provinsi Sumbar, yang turut hadir dalam proses persidangan, mengapresiasi komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera maksimal kepada pelaku peredaran gelap narkoba. Vonis penjara seumur hidup ini diharapkan dapat menjadi preseden hukum yang tegas terhadap kejahatan narkotika di wilayah Sumatera Barat.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, BNN mengungkap bahwa ganja tersebut berasal dari daerah perbatasan dan akan didistribusikan ke beberapa kota besar di Pulau Sumatra. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengintaian intensif selama lebih dari dua pekan, dan akhirnya menyergap pelaku di jalur alternatif penghubung Pasaman – Mandailing Natal.
[RED]













