Surabaya, 28 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya secara resmi menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Ainur Wahyuhi, mantan Kepala Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, yang menjabat pada periode 2014–2019.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum setelah majelis hakim menyatakan bahwa Ainur secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan Dana Desa (DD) sebesar Rp120 juta yang semestinya dialokasikan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa tindak pidana tersebut terjadi saat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Ainur menggunakan sebagian dari Dana Desa tahun anggaran berjalan untuk menutupi utang pribadi yang berkaitan dengan biaya operasional kampanye dan logistik Pilkades.
“Terdakwa dengan sengaja memanfaatkan jabatannya sebagai kepala desa aktif untuk mengalihkan dana desa yang bukan menjadi hak pribadinya. Tindakan ini jelas melanggar prinsip akuntabilitas dan merugikan keuangan negara,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Dari hasil audit dan investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto dan aparat penegak hukum, ditemukan bahwa dana desa yang dikorupsi tidak pernah dipertanggungjawabkan secara administratif. Penggunaan dana tersebut sama sekali tidak tercantum dalam Rencana Anggaran dan Kegiatan (RAK) atau dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ-DD).
Uang tersebut digunakan secara diam-diam dan tanpa persetujuan dari perangkat desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang seharusnya menjadi mitra dalam pengawasan keuangan desa.
Selain hukuman badan selama dua tahun penjara, Ainur Wahyuhi juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban mengganti kerugian negara senilai Rp120 juta. Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu yang ditetapkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Jika harta tidak mencukupi, maka digantikan dengan hukuman tambahan kurungan badan sesuai undang-undang.
Ainur dijerat menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa perkara ini menjadi preseden hukum yang serius bagi seluruh kepala desa dan perangkat pemerintahan tingkat desa agar tidak bermain-main dengan penggunaan dana negara.
“Dana Desa adalah instrumen vital untuk pembangunan di akar rumput. Penyalahgunaannya tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga memperlambat pembangunan daerah,” ujar perwakilan Kejaksaan Negeri Mojokerto
[RED]













