Jambi, 28 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim Penegak Hukum dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2019.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan pemeriksaan sejumlah pihak, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat dua alat bukti permulaan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang cukup untuk menjerat BK ke tahap penyidikan.
Penetapan dan penahanan ini tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025. BK diduga kuat berperan aktif dalam proses pengajuan dan pencairan fasilitas kredit kepada PT PAL, meskipun ia menjabat sebagai komisaris utama dan pemegang saham, yang seharusnya hanya berperan dalam pengawasan, bukan eksekusi operasional.
Tersangka BK kini ditahan selama 20 hari ke depan, yakni sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi untuk keperluan proses penyidikan lanjutan.
Dari hasil audit dan penelusuran aliran dana, ditemukan bahwa negara dirugikan sebesar Rp105 miliar akibat tindakan para tersangka yang merekayasa dokumen dan memanipulasi persyaratan kredit, termasuk laporan keuangan, legalitas jaminan, serta data operasional perusahaan.
Kejaksaan mengungkap bahwa dana pinjaman dari bank yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif sesuai tujuan kredit, ternyata dialihkan untuk keperluan di luar skema usaha, bahkan sebagian tidak jelas penggunaannya.
Sebelum penahanan BK, Kejati Jambi telah lebih dahulu menetapkan dan menahan tiga tersangka lain, yaitu WE, VG, dan RG, yang masing-masing memiliki peran strategis dalam pengajuan serta pemanfaatan dana kredit yang bersumber dari lembaga perbankan milik negara tersebut.
Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan menyusun dokumen palsu, menggelembungkan nilai aset dan jaminan, serta menyampaikan informasi fiktif dalam pengajuan kredit, sehingga kredit dapat dicairkan dengan nilai besar tanpa jaminan riil yang memadai.
BK dijerat dengan pasal berlapis sebagai berikut:
- Primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidier: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara seumur hidup, denda miliaran rupiah, serta pengembalian kerugian negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi sektor perbankan dan korporasi akan terus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penyidikan masih akan berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya aktor lain, termasuk pihak internal bank atau institusi terkait.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Siapa pun yang terbukti terlibat akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar pejabat Kejati Jambi saat memberikan keterangan resmi.
[RED]]













