Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang di Desa Sukosari Resmi Ditahan, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang di Desa Sukosari Resmi Ditahan, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah
banner 120x600

Madiun, 28 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun secara resmi menahan dua individu berinisial JLN dan EEP, yang diduga terlibat dalam perkara penyimpangan dana proyek pembangunan kolam renang desa di wilayah Sukosari, Kecamatan Dagangan. Penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan maraton selama empat jam di kantor Kejari setempat, Kamis (24/7/2025).

crossorigin="anonymous">

Kedua tersangka akan menjalani penahanan tahap awal selama 20 hari ke depan, sembari menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk menjalani proses peradilan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti, JLN dan EEP disinyalir melakukan penyalahgunaan alokasi Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022. Dana tersebut semestinya diperuntukkan bagi peningkatan sarana infrastruktur desa, namun dalam pelaksanaannya terjadi manipulasi dan pelanggaran prosedur hukum.

“Pelaksanaan kegiatan pembangunan tidak dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) resmi, sebagaimana ketentuan dalam mekanisme penggunaan dana desa,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, SH., MH.

Dalam praktik di lapangan, JLN secara ilegal mengambil alih fungsi TPK, mengatur langsung proses pembangunan, termasuk menentukan pekerja dan membeli material bangunan. Sementara itu, EEP bertanggung jawab menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara sepihak, bahkan melakukan modifikasi desain proyek tanpa melalui mekanisme musyawarah dan tanpa didukung perhitungan teknis yang sah.

Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa RAB diubah menjadi pembangunan tiga unit kolam renang dengan dimensi dan kedalaman berbeda, tanpa persetujuan atau verifikasi dari otoritas terkait.

Berdasarkan hasil audit resmi yang dilakukan oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dari total pagu anggaran sebesar Rp600 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kajari Oktario menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini belum berakhir. Pihaknya tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari unsur pemerintahan desa maupun dari pihak penyedia jasa, yang berpotensi turut bertanggung jawab atas praktik penyimpangan anggaran tersebut.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara dan penetapan tersangka tambahan berdasarkan alat bukti baru yang kami temukan,” tegas Oktario

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0