Polda Riau Bongkar Sindikat Beras Oplosan 9 Ton di Pekanbaru, Satu Distributor Ditangkap

Polda Riau Bongkar Sindikat Beras Oplosan 9 Ton di Pekanbaru, Satu Distributor Ditangkap
banner 120x600

PEKANBARU, 27 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik curang pengoplosan beras di wilayah Kota Pekanbaru. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (26/7/2026), aparat kepolisian menyita sedikitnya 9 ton beras oplosan dari sebuah gudang distribusi di Jalan Mulyorejo.

crossorigin="anonymous">

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap kejahatan yang merugikan konsumen dan mengganggu ketahanan pangan nasional.

“Arahan Bapak Kapolri jelas, yaitu memastikan kehadiran Polri di tengah masyarakat dengan memberikan rasa aman, khususnya dari praktik ilegal yang merugikan rakyat. Upaya ini juga untuk menjaga stabilitas kamtibmas agar tetap kondusif,” ujar Irjen Herry di lokasi kejadian.

Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial R (40), yang diduga kuat sebagai distributor beras oplosan tersebut. Tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau.

“Pelaku R adalah pengelola sekaligus distributor beras oplosan yang mengedarkan produk palsu dengan merek seolah-olah premium,” jelas Irjen Herry.

Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reskrimsus Polda Riau, memaparkan dua modus operandi yang dilakukan oleh tersangka:

  1. Mengoplos beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) milik Bulog dengan beras berkualitas rendah atau beras reject, sehingga menurunkan kualitas produk.
  2. Membeli beras kualitas rendah dari wilayah Pelalawan, lalu mengemasnya ulang menggunakan karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, hingga Kuriak Kusuik, agar tampak seperti produk berkualitas tinggi di pasaran.

“Ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena pelaku menipu masyarakat dengan memalsukan kualitas produk,” tambah Irjen Herry.

Kapolda Riau menegaskan bahwa praktik ini mencederai upaya pemerintah dalam menjaga stabilisasi harga pangan. Program SPHP yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2012 dirancang untuk memastikan masyarakat memperoleh beras bermutu dengan harga terjangkau.

“Presiden telah menekankan pentingnya menjaga ekosistem pangan nasional, mulai dari pupuk, BBM, hingga subsidi pertanian yang semua dibiayai oleh rakyat. Ketika ada pihak yang serakah dan merusak sistem ini demi keuntungan pribadi, itu yang disebut Presiden sebagai praktik **‘serakahnomics’,” tegasnya.

Selain menyita 9 ton beras oplosan, tim Ditreskrimsus juga mengamankan berbagai alat pengoplos, karung kemasan palsu bermerek premium, dan dokumen distribusi yang digunakan pelaku untuk menjalankan bisnis ilegalnya.

Kasus ini akan diproses dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 62 jo Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0