TULANG BAWANG BARAT, 27 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Seorang pria muda berinisial IFY (22 tahun), warga Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat. Pemuda tersebut kedapatan melakukan aksi penipuan dengan menyamar sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan berhasil mengelabui korbannya hingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp170 juta.
Kasus ini terbongkar setelah seorang korban berinisial DR (32) melaporkan dugaan penipuan ke Mapolres Tulang Bawang Barat. Berdasarkan laporan tersebut, IFY mengklaim sebagai anggota Polri berpangkat Bripda, lengkap dengan atribut dinas palsu, dan menawarkan jasa “bantuan masuk menjadi anggota polisi” kepada adik korban berinisial DRS, dengan dalih memiliki akses dan jaringan khusus di lingkungan Polda.
“Pelaku mengelabui korban dengan menggunakan seragam lengkap mirip Polri, mulai dari PDH, PDLT, rompi bertuliskan POLISI, hingga atribut satuan khusus seperti Jatanras dan Tekab 308, termasuk sepatu, dasi, borgol, dan tanda pangkat,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu H. Tosira, S.H., M.H., Jumat (25 Juli 2025).
Peristiwa bermula sejak 28 Agustus 2024, ketika korban pertama kali didatangi IFY di kediamannya. Meski sempat ragu karena masalah biaya, korban akhirnya tergoda oleh bujuk rayu dan jaminan dari pelaku. Uang diserahkan secara bertahap dalam beberapa kali transfer dan tunai, hingga total mencapai Rp170.000.000.
Korban baru menyadari dirinya tertipu setelah memperoleh informasi dari Bhabinkamtibmas bahwa IFY bukanlah anggota kepolisian, melainkan warga sipil yang menyamar.
Tim gabungan dari Satreskrim, Si Propam, dan Polsek Tumijajar bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap IFY di rumahnya pada 23 Juli 2025. Saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tulang Bawang Barat.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban, di antaranya:
- 2 set seragam dinas Polri (PDH & PDLT)
- Rompi bertuliskan “POLISI”
- Sepatu dinas
- Dasi berlogo Polri
- Borgol besi
- Tanda pangkat Bripda palsu
- Kaos dan jaket satuan khusus (Jatanras, Tekab 308)
Atas perbuatannya, IFY dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Kami imbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian, terutama yang menawarkan janji palsu seputar rekrutmen atau bantuan hukum,” tegasnya.
[RED]













