Kejati DIY Ungkap Dugaan Korupsi Rp13,6 Miliar dalam Proyek Internet Diskominfo Sleman

Kejati DIY Ungkap Dugaan Korupsi Rp13,6 Miliar dalam Proyek Internet Diskominfo Sleman
banner 120x600

Yogyakarta, 28 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) berhasil menguak dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggaran publik senilai total Rp13,6 miliar. Skandal ini terkait pengadaan layanan internet dan fasilitas penunjang teknologi informasi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman.

crossorigin="anonymous">

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, menyampaikan bahwa proses penggeledahan telah dilakukan oleh tim penyidik di kantor Diskominfo Sleman, Kamis (24/7), dan berhasil mengamankan 34 dokumen penting yang berpotensi menjadi barang bukti dalam proses hukum lebih lanjut.

“Penggeledahan dilaksanakan di tiga titik strategis, yakni ruang arsip dinas, ruang Kepala Bidang Infrastruktur, dan ruang bendahara keuangan. Prosesnya berlangsung selama kurang lebih empat jam,” jelas Herwatan saat memberikan keterangan pers, Jumat (25/7/2025).

Dugaan korupsi ini mencuat setelah tim audit internal Kejati DIY menemukan sejumlah ketidaksesuaian administratif dan kejanggalan teknis dalam dua proyek besar, yaitu:

  1. Pengadaan Bandwidth Internet Tahun Anggaran 2022–2024, dengan total anggaran:
    • Rp 3,6 miliar (2022)
    • Rp 5 miliar (2023)
    • Rp 5 miliar (2024)
  2. Penyewaan Layanan Colocation Data Recovery Center (DRC) Periode 2023–2025

Dalam proses penyidikan tahap awal, jaksa telah memanggil dan meminta keterangan dari 20 orang saksi internal Diskominfo Sleman, serta tiga perwakilan perusahaan penyedia layanan internet (ISP). Beberapa dokumen yang disita meliputi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), salinan kontrak kerja, dan arsip pembayaran proyek.

Herwatan mengonfirmasi bahwa perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 30 Juni 2025, setelah ditemukan cukup bukti permulaan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Para tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
  • Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan dalam tindak pidana

Tindakan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah resmi tertanggal 10 Juli 2025, serta telah mendapatkan izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta yang dikeluarkan pada 16 Juli 2025.

Kasus ini mendapat sorotan publik luas, mengingat besarnya nilai kerugian negara serta pentingnya proyek tersebut dalam mendukung infrastruktur digital pemerintah daerah. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa mereka akan bekerja secara transparan dan profesional untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0