Sidoarjo, 26 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo kembali berhasil menyingkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diketahui dikendalikan dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, yang lebih dikenal publik sebagai Lapas Porong.
Seorang perempuan berinisial DF (30), yang diketahui berprofesi sebagai Lady Companion (LC) atau pemandu hiburan malam, diamankan oleh petugas saat tengah menyimpan narkotika jenis sabu seberat 26,16 gram, yang telah dikemas dan siap untuk diedarkan.
Penangkapan dilakukan di kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, setelah tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga kuat terkait dengan distribusi zat terlarang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap DF di lokasi. Dalam proses penggeledahan, tim berhasil menemukan paket sabu siap edar, serta sejumlah barang bukti pendukung, seperti timbangan digital, plastik klip, dan alat komunikasi.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, dalam keterangannya kepada media pada Kamis (24 Juli 2025) menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DF hanyalah kurir atau perantara yang menerima perintah langsung dari seseorang berinisial H, seorang narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Porong.
“DF ditangkap setelah kami melakukan penyelidikan atas informasi warga. Dari hasil interogasi dan penelusuran data komunikasi, diketahui bahwa sabu tersebut merupakan milik H, yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya,” jelas Kompol Riki.
Dalam jaringan ini, H selaku pengendali utama memanfaatkan alat komunikasi ilegal dari dalam sel tahanan untuk mengatur distribusi barang haram kepada kaki tangan di luar lapas. DF disebut telah beberapa kali menerima perintah untuk mengambil dan mengedarkan sabu ke sejumlah titik di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.
Petugas saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri alur distribusi narkotika, serta mengidentifikasi siapa saja yang terlibat sebagai perantara maupun pengguna, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan petugas internal yang memfasilitasi komunikasi narapidana.
Tersangka DF telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, serta dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan.
Pihak Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan membongkar jaringan narkotika yang beroperasi baik di luar maupun dalam lembaga pemasyarakatan, sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Jawa Timur.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penindakan terhadap jaringan narkotika, apalagi yang dikendalikan dari dalam penjara, akan terus kami lakukan hingga tuntas,” tegas Kompol Riki.
[RED]













