Remaja Tega Habisi Nyawa Nenek, Motif Diduga Perselisihan Pendidikan

Remaja Tega Habisi Nyawa Nenek, Motif Diduga Perselisihan Pendidikan
banner 120x600

Blora, 26 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Warga Desa Gempolrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, digemparkan oleh insiden mengerikan yang terjadi pada Jumat pagi, 25 Juli 2025, ketika seorang remaja pria berinisial T (19 tahun) diduga kuat menghilangkan nyawa nenek kandungnya sendiri secara brutal.

crossorigin="anonymous">

Korban yang diketahui bernama Mbah Pat (90 tahun) ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kediamannya dengan luka benda tajam di bagian leher, yang diduga menjadi penyebab utama kematian.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, seorang warga bernama Khamami, insiden bermula saat T diduga hendak melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya sendiri, namun sang ibu berhasil melarikan diri dan bersembunyi.

Dalam kondisi emosi tidak terkendali, pelaku justru berhadapan dengan neneknya dan langsung melakukan tindakan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.

“Awalnya mau menyerang ibunya sendiri, tapi karena ibunya sembunyi, yang ditemui malah neneknya, dan langsung disayat lehernya,” ungkap Khamami kepada wartawan.

Motif sementara dari tindakan pelaku, menurut pengakuan sejumlah warga dan informasi awal dari aparat kepolisian, berkaitan dengan ketegangan antara pelaku dan keluarganya mengenai masa depan pendidikan.

“Katanya pelaku ingin melanjutkan kuliah, tapi ibunya tidak menyetujui. Diduga dari situlah awal mula kemarahan pelaku memuncak,” jelas Khamami.

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Blora bersama unit Inafis dan penyidik kriminal langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mengamankan pelaku yang tidak melarikan diri usai kejadian.

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blora, termasuk proses observasi psikologis guna mengungkap kondisi kejiwaannya saat melakukan aksi tersebut.

Kapolres Blora menyampaikan bahwa tindakan hukum akan dilakukan sesuai prosedur, dan pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan berencana.

“Kami tengah mendalami unsur motif, kondisi pelaku, serta semua bukti yang ada untuk proses hukum selanjutnya,” tegas perwakilan penyidik Polres Blora.

Peristiwa tragis ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga besar korban dan masyarakat setempat, mengingat korban dikenal sebagai sosok lansia yang ramah dan tidak pernah memiliki persoalan dengan siapapun.

Warga berharap kejadian ini menjadi refleksi penting tentang pentingnya komunikasi dalam keluarga, serta dukungan emosional yang memadai untuk remaja yang mengalami tekanan mental atau konflik batin.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0