Polisi Bongkar Pabrik Rekondisi Ponsel Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Cengkareng

Polisi Bongkar Pabrik Rekondisi Ponsel Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Cengkareng
banner 120x600

Jakarta Barat, 26 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan membongkar aktivitas pabrik perakitan ulang (rekondisi) telepon seluler bekas ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di salah satu ruko komersial kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat. Pabrik gelap ini diduga telah aktif sejak tahun 2023 dan menjalankan praktik manipulatif dengan mengimpor ponsel bekas dari Tiongkok secara ilegal, lalu merakit ulang untuk dijual kembali secara daring seolah-olah sebagai produk baru.

crossorigin="anonymous">

Penggerebekan dilakukan setelah aparat memperoleh laporan masyarakat serta melakukan serangkaian penyelidikan intensif di lapangan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan:

  • Sebanyak 5.100 unit ponsel rakitan
  • Ratusan koli berisi aksesori pendukung seperti charger, earphone, dan casing
  • Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp17,6 miliar

“Modus yang digunakan pelaku adalah menyamarkan ponsel bekas impor ilegal seolah-olah merupakan unit baru. Mereka menjualnya secara masif melalui platform marketplace populer untuk mengelabui konsumen,” ungkap perwakilan Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Ponsel-ponsel yang disita berasal dari berbagai merek ternama, termasuk iPhone, Oppo, Vivo, hingga Redmi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kapasitas produksi dari lokasi tersebut mencapai ribuan unit per minggu, yang menandakan adanya jaringan distribusi besar dan terstruktur.

Polisi saat ini telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, termasuk pemilik dan teknisi pabrik, serta tengah memburu pihak-pihak lain yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi dan pemasaran. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta terancam hukuman pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku usaha ilegal yang merugikan konsumen dan merusak pasar. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi bagi keselamatan pengguna,” tegas petugas penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, aparat masih melakukan pendalaman terhadap jaringan distribusi serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya, termasuk penyedia impor barang bekas dari luar negeri.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0