OTT Heboh Saat Rapat Resmi: Camat dan 20 Kepala Desa di Lahat Diamankan Terkait Dugaan Pungli Dana Desa

OTT Heboh Saat Rapat Resmi: Camat dan 20 Kepala Desa di Lahat Diamankan Terkait Dugaan Pungli Dana Desa
banner 120x600

Lahat, 26 Juli 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Suasana rapat koordinasi dalam rangka persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-80 di wilayah Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, mendadak gempar. Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Camat Pagar Gunung beserta 20 Kepala Desa dari wilayah administratif tersebut.

crossorigin="anonymous">

Penangkapan ini dilakukan di tengah berlangsungnya forum resmi pemerintahan, yang bertempat di Kantor Kecamatan Pagar Gunung, pada Jumat siang (25/07). Proses penindakan berlangsung cepat dan mengagetkan seluruh peserta rapat yang hadir.

Menurut informasi awal dari sumber internal aparat penegak hukum, para pejabat desa tersebut diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyaluran anggaran dana desa. Praktik tersebut diduga telah berlangsung secara sistematis dan melibatkan sejumlah oknum dalam struktur pemerintahan kecamatan.

Barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah signifikan, dokumen administrasi, serta sejumlah perangkat elektronik berhasil diamankan dari lokasi kejadian. Semua pihak yang terjaring dalam OTT langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Lahat guna menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut.

Kasi Intel Kejari Lahat, saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi, serta memverifikasi peran masing-masing pihak dalam kasus ini. “Kami mengamankan sejumlah pihak dan barang bukti yang berkaitan langsung dengan dugaan pungutan tidak sah dalam konteks program pembangunan desa,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi mengenai status hukum para pihak yang diamankan. Namun, proses hukum akan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi aparatur desa dan kecamatan agar tidak menyalahgunakan wewenang, terutama dalam pengelolaan dana publik yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0