Probolinggo, 26 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Sebuah tayangan video yang memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia oleh anak kandungnya sendiri di wilayah Kota Probolinggo menghebohkan publik dan memicu gelombang empati warganet. Rekaman berdurasi singkat tersebut memperlihatkan seorang ibu renta yang diperlakukan secara kasar dan diusir dari kediamannya, hingga akhirnya menyebar luas di berbagai platform media sosial.
Peristiwa memilukan ini sontak memicu reaksi solidaritas dari warga sekitar, yang merasa iba melihat kondisi sang ibu. Mereka segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang dan lembaga sosial terkait, termasuk dinas sosial dan pengelola panti lansia.
Berbekal laporan tersebut, petugas dari unit sosial bersama pihak kepolisian segera melakukan tindakan evakuasi terhadap korban, guna menjamin keselamatannya. Saat ini, korban telah dipindahkan dan ditempatkan secara resmi di Griya Lansia Malang, sebuah pusat perlindungan dan pelayanan khusus untuk orang lanjut usia.
“Korban kini dalam keadaan aman, mendapatkan perawatan yang layak dan perlindungan yang memadai di Griya Lansia. Kondisi fisik maupun psikologisnya terus kami pantau,” ujar seorang petugas dari dinas sosial Kota Malang.
Kasus ini menyoroti fenomena kekerasan dalam lingkup rumah tangga terhadap orang tua (elder abuse) yang masih kerap luput dari perhatian. Tindakan kekerasan terhadap lansia, apalagi dilakukan oleh keluarga terdekat, merupakan pelanggaran serius terhadap norma sosial, hukum, dan nilai kemanusiaan.
Pihak berwenang kini melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku yang tak lain adalah anak kandung korban. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo telah turun tangan dalam penanganan kasus ini dan tengah mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.
“Kami tidak akan menoleransi bentuk kekerasan domestik terhadap lansia. Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas penyidik Unit PPA.
Masyarakat luas diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap lansia atau anggota keluarga lain yang rentan, agar dapat ditangani sebelum menimbulkan dampak lebih jauh.
[RED]













