Jakarta, 26 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan iklan dan promosi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023. Salah satu temuan penting yang disampaikan oleh penyidik adalah adanya upaya penyamaran kepemilikan aset pribadi oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Dalam keterangannya pada Sabtu, 26 Juli 2025, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa salah satu kendaraan roda dua jenis Royal Enfield telah disita oleh tim penyidik karena diduga berkaitan langsung dengan perkara yang tengah ditangani.
Menurut Asep Guntur, kendaraan mewah tersebut tidak tercatat atas nama Ridwan Kamil secara langsung, melainkan dialihkan atas nama ajudan atau staf pribadi yang bekerja di lingkaran dekatnya.
“Kalau tidak keliru, kendaraan itu diatasnamakan pegawainya. Jadi beberapa unit kendaraan memang kami temukan atas nama orang lain, padahal kuat dugaan dimiliki oleh yang bersangkutan,” ujar Asep dalam pernyataan resmi kepada media.
Langkah ini, menurut penyidik, dapat dikategorikan sebagai bagian dari modus penyamaran kepemilikan aset, yang kerap digunakan dalam kasus-kasus korupsi guna menyulitkan proses pelacakan dan penyitaan barang bukti oleh aparat penegak hukum.
KPK meyakini bahwa sepeda motor Royal Enfield yang disita tersebut merupakan hasil gratifikasi atau dibeli menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan jasa iklan Bank BJB. Proses penyitaan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti administratif dan keterangan saksi yang memperkuat keterkaitan kendaraan dengan tersangka atau pihak yang diduga terlibat.
Saat ini, KPK masih terus menelusuri aliran dana dan jejak aset lain yang terindikasi disamarkan oleh pihak-pihak yang sedang dalam pemantauan lembaga antirasuah tersebut.
KPK menyatakan akan terus mengejar aset-aset yang disembunyikan, dialihkan kepemilikannya, atau dimiliki secara tidak sah guna mengembalikan kerugian negara dan membongkar seluruh jaringan penyalahgunaan kekuasaan yang terlibat.
“Upaya pemindahan nama kepemilikan bukan berarti memutus jejak hukum. Kami memiliki mekanisme untuk menelusuri dan menelanjangi praktik-praktik penyamaran aset seperti ini,” tegas Asep.
Hingga saat ini, Ridwan Kamil masih berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan, dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai alat bukti yang dikumpulkan di lapangan.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti proses ini secara objektif dan menyerahkan seluruh penilaian pada mekanisme hukum yang berlaku.
[RED]













