Indramayu, 26 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Aktivitas pertambangan galian C berupa pengerukan tanah merah dan tanah urug diduga kuat berlangsung secara ilegal di wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Jawa barat.
Kegiatan ini tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menjadi sorotan tajam publik karena kian merajalela tanpa terlihat adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Fenomena ini mengundang keprihatinan sejumlah pihak, salah satunya Komunitas Jurnalis Losarang Bersatu (KJLB), yang menyuarakan kekecewaan mereka terhadap lemahnya penegakan hukum di lapangan. Mereka menduga ada pembiaran sistematis terhadap praktik tambang liar yang sudah berlangsung cukup lama.
“Ini bukan sekadar soal lingkungan, ini menyangkut integritas hukum di negeri ini. Kalau aktivitas seperti ini dibiarkan, ke mana lagi masyarakat harus percaya?” ujar salah satu perwakilan KJLB dalam keterangannya, Kamis (26/7/2025).
Menurut KJLB, praktik penambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai prinsip keadilan dan merampas hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Mereka menegaskan bahwa kerusakan alam akibat galian C bukanlah hal sepele, melainkan ancaman serius terhadap keseimbangan ekosistem dan ketahanan lingkungan.
Lebih jauh, mereka menyoroti potensi kerugian daerah dari sektor pendapatan. Hal ini dinilai sebagai kejahatan ekonomi sekaligus pelanggaran terhadap hak negara.
“Galian ini mestinya bisa berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi karena ilegal, semua hasilnya mengalir entah ke mana,” tambahnya.
Kecurigaan adanya pembiaran juga muncul dari minimnya langkah penindakan yang dilakukan pihak berwenang. Padahal, kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka, tanpa upaya penyamaran, seolah-olah kebal hukum.
“Jika aktivitasnya terang-terangan dan tak ada tindakan, siapa yang sebenarnya diuntungkan?” tanya KJLB retoris.
Secara hukum, aktivitas galian C ilegal melanggar sejumlah regulasi yang berlaku. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158 menyebutkan bahwa pelaku pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda Rp. 100 miliar.
Tidak hanya itu, pelanggaran juga merambah aspek lingkungan. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebut bahwa usaha tanpa izin lingkungan dapat dijerat pidana penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp. 3 miliar.
Masyarakat berharap Polres Indramayu tidak tinggal diam. Dengan kewenangan yang dimiliki, seharusnya polisi mampu bertindak tegas terhadap praktik ilegal ini. Ketegasan akan menjadi bukti bahwa hukum masih punya taring, dan keadilan tidak tebang pilih.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Indramayu terkait maraknya aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Cikedung. Publik pun menanti apakah akan ada tindakan nyata atau sekadar lip service.
Kasus ini menjadi ujian moral dan integritas bagi institusi kepolisian di Indramayu. Masyarakat kini bertanya, mampukah Polres Indramayu menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam menindak pelaku tambang ilegal tanpa pandang bulu?
[RED – NONO – EXCEL]













