Surabaya, 26 Juli 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kasus dugaan pemerasan yang menimpa pejabat tinggi kembali mencuat di Jawa Timur. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paweai, menjadi target pemerasan oleh dua orang mahasiswa berinisial SH dan MSS. Keduanya diduga kuat telah menyusun skenario pemerasan sistematis dengan membentuk organisasi fiktif bernama Forum Generasi Reformasi (FGR) guna memberikan kesan legitimasi publik.
Modus operandi para pelaku adalah merekayasa tuduhan terhadap Aries, dengan menuduhnya terlibat dalam praktik korupsi serta hubungan gelap di luar pernikahan, yang kemudian mereka sebarkan melalui platform media sosial.
Dengan dalih akan menggelar aksi unjuk rasa dan menyebarluaskan konten tuduhan lebih luas, SH dan MSS kemudian menawarkan kesepakatan “damai”, yakni meminta uang tunai sebesar Rp50 juta agar unggahan difiktifkan itu dihapus dan rencana demonstrasi dibatalkan.
“Mereka memanfaatkan media sosial dan ancaman reputasi untuk memeras korban. Ini tindakan kriminal serius yang dikemas dalam bungkus aktivisme palsu,” ungkap salah satu penyidik dari Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Aksi pemerasan itu mencapai puncaknya pada Sabtu malam (19 Juli 2025), ketika kedua pelaku mengatur pertemuan dengan korban di sebuah kedai kopi di kawasan Ngagel, Surabaya. Namun, pergerakan mereka telah dipantau aparat kepolisian yang langsung melakukan penangkapan pada pukul 23.00 WIB di lokasi.
Dari operasi penindakan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Uang tunai hasil pemerasan
- Beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk menyebarkan fitnah digital
- Surat pemberitahuan aksi demonstrasi yang telah disusun oleh pelaku
Kedua pelaku saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk:
- Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
- Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan
- Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran dan Fitnah
Ancaman hukuman maksimum terhadap para pelaku mencapai 9 tahun penjara. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya aktor lain di balik organisasi fiktif tersebut serta motif tambahan yang belum terungkap.
“Kami pastikan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan kebebasan berekspresi untuk tujuan kriminal. Aparat akan bertindak tegas,” tegas penyidik.
[RED]













